Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Dekat dengan Pasar Rakyat, 5 Toko Modern di Semarang Ditutup

Kompas.com - 20/07/2017, 06:14 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebuah toko modern atau swalayan Alfamart di Jl Hasan Munadi No 9 RT 5 RW 7 desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditutup aparat Satpol PP, Rabu (19/7/2019) siang.

Penutupan toko modern berjejarig tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik. Karyawan toko hanya menurut saat diminta petugas menghentikan operasional dan segera keluar dari toko karena petugas akan melakukan penyegelan.

Pemilik toko, Taqim (60), hanya pasrah saat Penyidik PNS Satpol PP, Sofa Nurul Huda membacakan dua bentuk pelanggaran yang ia lakukan sehingga petugas terpaksa menutup tempat usahanya.

Lokasi yang dipergunakan untuk operasional swalayan Alfamary CV Sumber Makmur tidak sesuai dengan Perbup No 72 Tahun 2015 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar rakyat.

"Pusat perbelanjaan dan toko modern dimana minimarket yang lokasinya diluar perumahan perkotaan harus berada di ibukota kecamatan, jaringan jalan arteri, kawasan industri, kawasan pariwisata dan kawasan peruntukan industri," kata Sofa.

"Kedua, dokumen Ijin Mendirikan Bangunan No 648/294/2010 yag diterbitkan oleh camat Ungaran Barat adalah untuk toko kelontong," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Taqim mengaku awalnya usahanya tersebut adalah toko kelontong. Namun sejak tahu 2013 berubah menjadi toko modern jaringan.

"Saya tidak diberi tahu pihak Alfamart jika ternyata sudah tiga kali diberi surat peringatan karena menyalahi perizinan," kata Taqim.

Warga perumahan Sebantengan Ungaran ini dilarang membuka garis pembatas dan segel yang telah dipasang petugas, sebelum mengurus perizinan.

Taqim juga masih bisa membuka usahanya selama model layanannya kembali ke toko kelontong seperti izin awal.

Sekadar informasi, belum genap sepekan ini Petugas Satpol PP Kabupaten Semarang menghentikan operasional lima toko modern yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.

Ke lima toko modern yang ditutup meliputi satu Indomart dan empat Alfamart Karena dinilai tidak mengantongi izin maupun melanggar izin, seperti berdiri di dalam zona larangan berjualan toko modern.

Menurut Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, dasar penutupan lima toko modern tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah.

Selain yang ada di Desa Nyatnyono, empat toko modern lainnya adalah swalayan Alfamart di Perumahan Prima Villa Cluster desa Karang Tengah Kecamatan Tuntang, Indomart di Jl Raya Suruh No 10 Desa Krajan Kecamatan Suruh, Alfamart di Jl Raya Suruh dusun Karangasem kecamatan Suruh dan swalayan Alfamart di Jl Raya Kopeng, desa Wates Kecamatan Getasan.

"Dasar penutupan toko modern adalah Perda Kabupaten Semarang No 9 Tahun 2014 tentang izin gangguan, Perda No 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Perbup Semarang No 72 Tahun 2015," ungkapnya.

Tajuddin mengatakan, bentuk dan jenis pelanggaran kelima toko modern yang ditutup tersebut berbeda. Seperti Indomart di Krajan kecamatan Suruh ditutup karena izinnya untuk toko kelontong dan masa berlakunya habis sejak 27 Agustus 2015.

Selain itu lokasinya tidak sesuai Perbup No 72 Tahun 2015 pasal 24 yang menyebutkan jarak antara minimarket dengan pasar rakyat paling sedikit 500 meter.

Sedangkan Alfamart di Perumahan Villa Cluster diketahui menyalahguakan izin toko kelontong, tidak memiliki izin gangguan, belum ada surat pernyataan tidak keberatan dari Kades Karangtengah, serta Perbup No 72 Tahun 2015.

Kemudian Alfamart di Jalan Raya Suruh Dusun Karangasem menyalahi izin gangguan yang diterbitkan untuk fasilitas SPBU namun pintu keluar masuk swalayan menghadap ke jalan raya.

Selain itu lokasinya juga menyalahi Perbup No 72 Tahun 2015. Sementara Alfamart di Jalan Raya Kopeng Desa Wates Kopeng lokasinya juga melanggar Perbup No 72 Tahun 2015, yakni buka di pusat ibukota kecamatan dan diluar jalan arteri.

Tajudin menandaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang dianggap melanggar Perda dan Keputusan Kepala Daerah.

Pihaknya mengimbau agar semua kegiatan usaha yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Semarang hendaknya dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika masa berlaku dokumen perizinan akan habis atau telah habis hendaknya perizinanya segera diperpanjang," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com