Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Peserta JKN-KIS yang Pindah Kelas Perawatan Harus Bayar Selisih Biaya

Kompas.com - 18/01/2019, 16:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak bisa lagi sembarangan naik kelas perawatan. Misalnya, peserta tersebut membayar iuran bulanan untuk kelas III. Ia tak lagi bisa dirawat di kelas I maupun VIP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

"Kalau rawat inap, jika peserta minta naik kelas perawatan hanya boleh satu tingkat. Di aturan sebelumnya bisa naik dua tingkat seperti kelas 3 ke kelas 1," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Baca juga: Jangan Khawatir, Aturan Urun Biaya JKN-KIS Belum Berlaku Sekarang

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 serta dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Budi mengatakan, selama ini tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan dirinya di kelas yang tak seusai dengan profil finansialnya. Misal peserta tersebut mampu dari segi keuangan untuk menajdi peserta kelas I, namun membayar iuran untuk kelas III.

Saat aturan mengenai selisih biaya belum diberlakukan. mereka bisa dengan bebas menempati kelas yang tak sesuai haknya tanpa biaya tambahan. Hal ini yang menjadi potensi adanya ketidaksesuaian pemebrian layanan sehingga biaya yang diklaim rumah sakit lebih besar.

"Kita coba menata ini. Kita harap yang mmau finansialnuya dia ambil bukan kelas 3 atau 2 kalau mau dirawatnya di runag VIP," kata Budi,

"Soalnya drai kejadian di rumah sakit sangat banyak ditemukan orang yang punya kemampuan finansial, tapi ambilnya iuran kelas 3," lanjut dia.

Beda kasus jika ternyata masalahnya ada pada fasilita kesehatan yang tidak bisa menyediakan kelas perawatan sesuai hak peserta. Misalnya, di faskes tersebut ruang perawatan untuk kelas 3 penuh, maka harus dialihkan ke ruangan kelas lain. Maka, harus ada keterangan bahwa naik kelas tersebut bukan atas permintaan peserta, melainkan karena kondisi yang ada. Peserta juga berhak tidak menandatangani surat naik kelas tersebut.

"Tentu BPJS akan mencermati ini. Kita inventarisir, celah apa saja yang memungkinkan penyalahgunaan pelayanan BPJS," kata Budi.

Budi mengatakan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) sepakat jika naik kelas bukan karena permintaan peserta, maka tidak boleh ditarik selisih biaya. BPJS juga akan mempertimbangkan pembayaran klaim rumah sakit jika penempatan kelas perawatan tidak sesuai hak peserta. Termausk yang naik kelas lebih dari satu tingkat karena dianggap menyalahi peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com