Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanggupkah Pemerintah Menurunkan Harga Tiket Pesawat?

Kompas.com - 03/05/2019, 07:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan mahalnya harga tiket pesawat hingga kini tak juga mencapai titik temu. Padahal, permasalahan ini sudah menuai polemik sejak akhir tahun 2018 lalu.

Pemerintah sendiri belum juga mengambil tindakan yang berarti untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sedangkan maskapai, tetap bersih keras enggan menurunkan harga tiket pesawat seperti sedia kala.

Alasannya, jika harga tiket pesawat diturunkan seperti semula, maskapai akan menelan kerugian. Sebab, menurut para maskapai biaya operasional perusahaan mereka terus membengkak.

Baca juga: Soal Harga Tiket Pesawat, Menhub Lempar Bola ke Menteri BUMN

Selama ini mereka bisa memberikan harga tiket yang murah dikarenakan perang harga antar maskapai. Mereka berlomba-lomba memberikan promo yang menarik kepada para penumpang demi bisa bersaing di industri penerbangan Indonesia.

Namun, lambat laun perang harga tersebut dianggap kian memberatkan. Atas dasar itulah mereka menaikan harga tiket pesawat hingga dianggap memberatkan masyarakat.

Maskapai pun bersikeras tak ada aturan yang mereka langgar dengan harga tiket pesawat yang berlaku sekarang ini. Sebab, harga yang mereka patok masih di bawah tarif batas atas yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Okupansi Hotel Berbintang Menurun

Kementerian Perhubungan pun nampaknya tak bisa berbuat banyak. Mereka kerap mengimbau maskapai untuk menurunkan tarifnya.

Namun, imbauan tersebut tak diindahkan para maskapai. Malahan, sekarang Kemenhub melempar ‘bola panas’ ini ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kunci utama penurunan harga tiket pesawat ada di Garuda Indonesia. Sebab Maskapai BUMN itu sebagai market dan price leader.

"Lebih baik teman-teman tanya Menteri BUMN, bagaimana Garuda me-lead, karena Garuda price leader. Dia tetapkan berapa, semua ikut," ujar Budi.

Baca juga: BPS: Tiket Pesawat Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Drop

Dia mengatakan, tak bisa melakukan upaya menurunkan harga tiket pesawat di luar opsi ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Enggak bisa lagi lebih dari itu. Undang-undangnya tidak ada, di dunia manapun tidak ada regulator ngatur tarif. Tidak ada," kata dia.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengatakan, sudah cukup upaya Kementerian Perhubungan mencoba menurunkan harga tiket pesawat yang masih tinggi.

Baca juga: Menteri BUMN Sibuk, Rakor Tiket Pesawat Belum Terlaksana

Beberapa minggu lalu, Menhub memang merevisi regulasi. Namun tidak menurunkan tarif batas atas tetapi justru menaikkan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 35 persen.

"Sudah cukup. Saya menentukan batas atas dan batas bawah sudah cukup," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com