Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UangTeman Hentikan Layanan Pinjaman, Ini Kata OJK

Kompas.com - 26/06/2019, 20:52 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu fintech peer to peer (P2P) lending berizin, PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menyatakan untuk sementara waktu menghentikan layanan pinjamannya.

"Kami sedang dalam pengerjaan pembaruan produk pinjaman yang ada. Untuk sementara, kami hanya melayani pelunasan pinjaman. Mohon bersabar menunggu kehadiran kembali layanan produk pinjaman kami selambatnya di akhir bulan Juni 2019," sebut UangTeman dalam situsnya.

Terkait hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan bahwa regulasi fintech lending di Tanah Air mengatur kewajiban setiap penyelenggara.

Terutama dalam mengoperasikan platform sistem elektronik secara transparan dan berhati-hati. Termasuk meningkatkan kualitas manajemen risiko secara berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen.

Baca juga: Terlilit Pinjaman Online, Lunasi dengan 3 Cara Ini

"Perbaikan kualitas manajemen risiko antara lain dapat dilakukan dengan pembatasan layanan dalam kurun waktu tertentu. Guna meningkatkan kualitas model algoritma mesin kecerdasan buatan mereka," ujar Hendrikus seperti dikutip dari Kontan.co.id Rabu (26/6/2019).

Hendrikus mengatakan, OJK mengapresiasi setiap upaya peningkatan kualitas manajemen risiko yang dilakukan penyelenggara fintech P2P lending termasuk yang dilakukan oleh UangTeman.

"Kami sedang dalam pengerjaan pembaruan produk pinjaman yang ada. Untuk sementara, kami hanya melayani pelunasan pinjaman. Mohon bersabar menunggu kehadiran kembali layanan produk pinjaman kami selambatnya di akhir bulan Juni 2019," tulis UangTeman dalam website-nya.

Baca juga: UangTeman Hentikan Penyaluran Pinjaman di Hampir Semua Cabang, Ada Apa?

UangTeman sudah menerima tanda daftar dari regulator lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019. Lewat keputusan ini, UangTeman menjadi satu dari tujuh P2P Lending yang mendapatkan izin dari OJK.

UangTeman bersama 113 pemberi pinjaman online yang diatur saat ini, berstatus terdaftar untuk sementara selama dua tahun terakhir berdasarkan POJK 77 tahun 2016. (Maizal Walfajri)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini komentar OJK soal penghentian layanan pinjaman UangTeman


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com