JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum bisa mengambil sikap terkait rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin membatasi usia kendaraan pribadi yang melintas di jalanan Ibu Kota tak boleh melebihi 10 tahun.
Menurut Budi, hal tersebut perlu dilakukan pengkajian secara matang sebelum nantinya diterapkan.
“Kita akan pelajari. Memang untuk jenis-jenis tertentu yang komersial itu sudah kita lakukan (pembatasan usia kendaraan). Tapi memang harus kita diskusikan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Kementerian Perhubungan sendiri memang sudah membatasi usia kendaraan. Namun, peraturan itu hanya berlaku untuk bus umum dan bus para wisata.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Belum Akan Berlakukan Aturan Batasan Usia Kendaraan Pribadi
Dalam aturan tersebut, usia maksimal bus 25 tahun, sedangkan bus parawisata maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menambahkan, kebijakan itu perlu didiskusijan seluruh pihak sebelum diterapkan.
“Ini masih menjadi diskusi kita bersama. Ini terkait ekonomi, harus duduk satu meja dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Gaikindo menyangkut pembatasan usia kendaraan ini,” kata Budi.
Baca juga: Kemenhub Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur ( ingub) yang berisi kendaraan pribadi berumur lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi pada 2025.
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025," demikian bunyi ingub tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Ingub yang dikeluarkan pada Kamis (1/8/2019) dengan Nomor 66 Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka percepatan pengendaliaan udara di Jakarta yang belakangan ini mendapatkan predikat terburuk di dunia lantaran tingkat polusinya sangat tinggi.
Baca juga: Menteri-menteri Debat soal Mobil Listik, Ini Kata Pengusaha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.