Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 07/08/2019, 14:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi kemacetan di Ibukota.

“Pada prinsipnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan), karena sejalan dengan kebijakan kita, karena mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadinya,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Simak, Ini Daftar Ruas Jalan Baru yang Kena Ganjil Genap

Budi berharap dengan perluasan ganji genap itu masyarakat yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi beralih ke alat transportasi umum.

“Kalau itu akan mengajak, akan mengubah ketergantungan kendaraan pribadi ke angkutan umum menurut saya efektif,” kata Budi.

Selain mengurangi kemacetan, lanjut Budi, perluasan sistem ganjil genap juga bisa mengurangi polusi di Jakarta.

“Siapa sih yang enggak ingin anak cucu kita menikmati udara bersih? Itu komitmen semua pihak, jangan disalahkan pemerintah saja,” ucap dia.

Baca juga: Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut, Ini Penjelasan Kemenhub

Sebelumnya, perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan disosialisasikan 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan diuji coba selama 12 Agustus hingga 6 September 2019. Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan.

Sementara itu, penindakan akan dimulai 9 September 2019.

Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com