Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Modus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah di Tanjung Priok

Kompas.com - 17/12/2019, 19:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan modus penyelundupan mobil dan motor mewah yang berhasil diungkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kendaraan mewah ini yakni dengan memberitahukan barang impor tak sesuai dengan isi sebenarnya. 

Barang impor tersebut dilaporkan sebagai batu bata tahan api (refractory bricks), tangga alumunium (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Baca juga: Bea dan Cukai Ungkap Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah di Tanjung Priok

"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," ujar dia.

Sri Mulyani pun mengungkapkan, sepanjang 2016 hingga 2019 Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyelundupan tersebut dilakukan oleh tujuh perusahaan.

Baca juga: Bayar Nontunai Wajib Pakai QRIS Mulai 1 Januari 2020, Ini 4 Keuntungannya

"Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menkeu juga menjelaskan secara rinci modus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Misalnya PT SLK yang kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Ribut Lobster, Bela Susi atau Edhy?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com