Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Naturalisasi? Ini Penjelasan Pergub Anies

Kompas.com - 03/01/2020, 10:28 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir seolah sudah jadi langganan turun-temurun bagi Jakarta, bahkan saat kota ini masih bernama Batavia. Setiap gubernur, punya cara masing-masing dalam mengendalikan air saat musim hujan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya program bernama naturalisasi. Meski sama-sama menata aliran sungai dan kawasan bantarannya, naturalisasi berbeda dengan normalisasi yang digagas gubernur pendahulu Anies.

Program naturalisasi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Dikutip Kompas.com dari laman resmi jakarta.go.id Jumat (3/1/2020), naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Dalam pembangunan prasarana sumber daya air sebagai pengendali banjir, naturalisasi dilengkapi dengan ruang terbuka hijau sebagai sarana berkembangnya ekosistem prasarana sumber daya air dan tempat berinteraksi masyarakat.

Tak cuma mengalirkan air langsung ke hilir, perbaikan prasarana sumber daya air juga dimaksudkan guna menghidupkan kembali ekosistem di sekitar kawasan sungai.

Baca juga: Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat

Naturalisasi juga memungkinkan penataan sungai tetap mempertahankan penataan kawasan sebagai tempat berinteraksi masyarakat.

Sejumlah aspek yang masuk dalam penataan adalah RTH, sarana dan prasarana umum, sanitasi, ekologi lingkungan, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas air, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pengelolaan RTH, sebagaimana dijelaskan dalam Pergub yang dikeluarkan Anies, yakni penataan lansekap dalam batas garis sempadan, penataan lahan basah sebagai perbaikan ekosistem, dan pembangunan RTH dalam batas sempadan.

Sementara aspek ekologi diimplementasikan dengan pelestarian flora dan fauna melalui penyediaan bibit untuk menghidupkan kembali ekosistem.

Pada aspek pemberdayaan masyarakat, Anies menekankan adananya peningkatan peran masyarakat dalam pelestarian ekosistem sumber daya air, dan pengembangan sektor pariwisata maupun UMKM pada kawasan prasarana sumber daya air.

Praktik di lapangan

Salah satu penerapan naturalisasi di sungai adalah menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai. Penggunaan bronjong mengharuskan tebing sungai harus landai.

Ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi. Karena tebing mesti landai, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing.

Dengan demikian, lebar lahan yang mesti tersedia, termasuk untuk daerah sempadan, 80-90 meter. Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.

Anggaran

Dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2019, pembiayaan pembangunan dan revitalisasi naturalisasi dari APBD yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, termasuk dalam pembiayaan pengelolaan dan pemeliharaannya.

Sementara untuk pengelolaan dan pemerliharaan pada aspek RTH diserahkan pada Dinas Kehutanan. Kemudian Dinas ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Pertanian kebagian mengelola kegiatan pada aspek ekologisnya.

Anggaran naturalisasi Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 288,49 miliar pada 2020 untuk program naturalisasi sungai dan waduk.

Baca juga: Mengenal Lagi Naturalisasi, Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta

Naturalisasi itu untuk mengatasi masalah banjir di Ibu Kota. Anggaran Rp 288,49 miliar tersebut sudah dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.

Dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran itu dimasukkan dalam Program Pengendali Banjir dan Abrasi di Dinas Sumber Daya Air. Nama kegiatannya, yakni "Pembangunan Pengendalian Banjir melalui Naturalisasi Kali/Sungai, Waduk/Situ/Embung dan Kelengkapannya".

Kegiatan itu ditargetkan direalisasikan di empat lokasi. Namun, rincian lokasi tidak disebutkan dalam dokumen KUA-PPAS 2020.

Selain naturalisasi, ada sejumlah kegiatan lain yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air untuk mengatasi banjir dan abrasi di Jakarta. Beberapa di antaranya adalah pembangunan prasarana kali, tanggul pantai, revitalisasi waduk, dan pengadaan tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com