Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Pangkas Biaya Penyaluran

Kompas.com - 27/01/2020, 20:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bakal memangkas biaya transmisi gas industri di sejumlah wilayah.

Wilayah itu mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur. Pemangkasan ini dilakukan untuk menekan harga gas industri yang dinilai mahal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran 0,02 dollar AS hingga 1,55 dollar AS Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).

Baca juga: Menteri ESDM Beberkan Tiga Strategi Turunkan Harga Gas Industri

"Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama Pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Selain menurunkan biaya transmisi, pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blok Kangean, Madura.

Sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3 persen per tahun.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.

"Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Kesal Harga Gas Industri Mahal, Ini Kata SKK Migas

Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas.

"Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas," katanya.

Arifin mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, yaitu harga gas industri keramik 7,7 dollar AS per MMBTU, kaca (7,5 dollar AS per MMBTU), sarung tangan karet (9,9 dollar AS per MMBTU), dan oleokimia (8-10 dollar AS per MMBTU).

Baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang sudah menyesuaikan harga sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebesar 6 dollar AS per MMBTU.

Baca juga: Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Tak Pilih Impor, Mengapa?

Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga 3,99 dollar AS per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang 6 dollar AS per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda 6 dollar AS per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang 5,84 dollar AS per MMBTU.

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai 6 dollar AS per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri 4,04 dollar AS per MMBTU.

Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar 6 dollar AS per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com