Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk, Ini Kata Hipmi

Kompas.com - 31/01/2020, 10:00 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memberlakukan pajak impor barang kiriman melalui e-commerce (perdagangan online).

Dalam aturan itu, barang impor melalui e-commerce dengan nilai 3 dollar AS akan terkena bea masuk dan pajak, di mana sebelumnya bea masuk hanya dikenakan untuk barang yang nilainya di atas 75 dollar AS.

Aturan bea masuk terkait barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 mulai berlaku kemarin, Kamis (30/1/2020).

Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan aturan tersebut sebagai upaya melindungi usaha kecil menengah (UKM) dalam negeri.

"Tentu ini menjadi hal positif bagi para pelaku UKM serta bagi pelaku industri kecil Tanah Air, karena dengan diberlakukannya regulasi ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

"Kita sangat mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di Tanah Air," katanya lagi.

Baca juga: Soal Aturan Baru Impor Barang Kiriman, Ini Kata Pengusaha

Menurut dia, kebijakan tersebut bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar.

Apalagi, lanjut Hadi, pada era e-commerce saat ini, semua orang dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri.

"Namun, hanya numpang lewat saja, negara tidak dapat apa-apa, para UKM dan industri dalam negeri juga kehilangan size market-nya," jelas Hadi.

"Padahal, kalau dari segi kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah, bisa bersaing dengan produk luar negeri," ujar Hadi.

Hadi juga menambahkan, “harga murah” seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha.

"Tapi, tidak bisa kita pungkiri bahwa biaya produksi dan rantai distribusi di Indonesia itu masih terbilang mahal, kita masih kalah jauh kalau dibandingkan dengan China, India, Thailand, dan negara lainnya," kata dia.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun demikian, untuk wilayah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke negara tersebut masih tidak dibebani bea impor.

Baca juga: Pajak Impor E-Commerce di Atas 3 Dollar AS Hari Ini Berlaku, Begini Cara Menghitungnya

Bea impor baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.

Bagaimana cara perhitungannya?

Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com