Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Masuk Negara Maju atau Berkembang? Ini Penjelasan WTO

Kompas.com - 22/02/2020, 11:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tak lagi memasukkan Indonesia sebagai negara berkembang.

Artinya, Indonesia yang menurut AS kini berstatus negara maju, tak lagi mendapatkan perlakukan istimewa dalam perdagangan. Selama ini, negara-negara yang menyandang status negara berkembang mendapatkan keistimewaan bea masuk dan bantuan lainnya dalam aktivitas ekspor-impor.

Lalu, sebenarnya apa saja indikator WTO sebuah negara masuk sebagai kategori negara berkembang dan negara maju?

Dikutip dari laman resmi WTO, Sabtu (22/2/2020), organisasi perdagangan di bawah PBB itu tidak memiliki definisi resmi untuk mengategorikan sebuah negara dikatakan sebagai negara maju atau sebaliknya sebagai negara berkembang.

Baca juga: Indonesia Dicoret AS dari Daftar Negara Berkembang, Ini Dampaknya

Di dalam aturan WTO, penentuan sebagai negara maju atau berkembang ditentukan sendiri oleh negara bersangkutan.

Namun begitu, tak serta merta sebuah negara yang mengumumkan diri sebagai negara berkembang lalu disetujui oleh semua negara-negara anggota WTO.

Anggota WTO lain dapat menentang keputusan negara yang mengklaim sebagai negara berkembang, dan menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan pada negara yang tidak disetujuinya masuk sebagai negara berkembang.

Ketika suatu negara menyatakan diri sebagai negara berkembang, tak secara otomatis bisa mendapatkan manfaat dari skema preferensi khusus dari anggota WTO dari negara maju seperti perlakuan Generalized System of Preferences (GSP).

Dalam praktiknya, negara pemberi preferensilah yang bisa memutuskan apakah negara berkembang akan mendapatkan manfaat dari preferensi tersebut.

Baca juga: Selain RI, 24 Negara Ini Juga Dicabut AS dari Daftar Negara Berkembang

Ini artinya, pemberian perlakuan khusus dalam perdagangan kepada setiap negara berkembang ditentukan sendiri oleh masing-masing negara maju yang menjadi anggota WTO.

Menyandang status sebagai negara berkembang memang menguntungkan dari sisi perdagangan. Ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke negara maju mendapatkan bea masuk yang lebih rendah.

Aturan yang memberikan perlakukan istimewa dalam perdagangan bagi negara-negara berkembang ditujukan untuk membantu negara-negara tersebut keluar dari kemiskinan.

Masih menurut WTO, negara-negara berkembang memiliki hak-hak tertentu. Misalnya ketentuan dalam beberapa perjanjian dagang di WTO yang memberikan kelonggaran lebih lama bagi negara-negara berkembang untuk melakukan transisi lebih lama sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian.

Selain itu, dalam beberapa perjanjian dagang, negara-negara berkembang juga sering mendapatkan bantuan teknis dari negara-negara maju.

Sebagai informasi, Indonesia telah dikeluarkan oleh AS sebagai negara berkembang dan kini dikategorikan sebagai negara maju.

Baca juga: Maksud Terselubung AS Memasukkan RI sebagai Negara Maju

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com