JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi mengizinkan Bank Indonesia (BI) untuk membantu pembiayaan likudiitas atau bail out untuk bank-bank sistemik.
Di dalam Perppu tersebut dijelaskan, mekanisme bailout dapat dilakukan melalui transaksi repurchase agreement (repo) surat berharga yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun demikian, Gubernur BI mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku sebagai senjata terakhir jika LPS tak lagi mampu menjalankan fungsinya untuk memberikan tambahan likuiditas kepada perbankan.
"Maka BI diperbolehkan dalam kondisi tak normal, bisa beli surat-surat berharga di LPS, biar LPS bisa melakukan fungsinya. Ini semoga tidak terjadi, tapi kalau harus terjadi, Perppu ini sudah memungkinkan," kata Perry, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Dalam Perppu, OJK Berwenang Lakukan Merger Bank Bermasalah
Bank sistemik merupakan bank yang memiliki jumlah aset besar. Jika bank ini bermasalah, maka mengakibatkan gangguan bahkan kegagalan pada sektor jasa keuangan dan bank lainnya.
Di dalam beleid tersebut, tepatnya pada pasal 16 ayat 1 poin (a) dijelaskan, BI diizinkan untuk memberikan pinjaman likuditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.
Adapun pada poin (b) dikatakan, BI juga diizinkan untuk memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.
Adapun pada poin (d) dijelaskan BI diberi izin untuk membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik.
Sebelumnya, BI dilarang memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) sejak kasus bailout Bank Century.
Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Skenario Terburuk Perekonomian RI Akibat Corona
Perry, pun mengatakan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan KSSK untuk melakukan berbagai langkah pencegahan agar tak terjadi masalah sistemik di sistem keuangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.