Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Stimulus Keuangan, OJK Minta Tak Ada Pihak yang Ambil Keuntungan

Kompas.com - 01/04/2020, 16:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengingatkan kepada industri keuangan untuk tidak mengambil keuntungan atas kondisi yang terjadi akibat pandemik virus corona.

"Yang pertama, kami lihat jangan sampai ada moral hazard oleh para pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi maupun keuntungan tertentu. Kami yakinkan di lapangan bersama Pak Heru dan Pak Riswinandi, kita tiap hari lakukan video conference dan monitor kondisinya," katanya dalam konfrensi video, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, OJK kerap melakukan pengawasan lebih intens terhadap lembaga keuangan, perbankan, dan sektor jasa keuangan agar dapat mencegah kondisi terburuk di saat ini.

Baca juga: OJK Minta Fintech Tak Gunakan Debt Collector untuk Tagih Pinjaman ke UKM

"Yang kedua, kami memonitor bagaimana kondisi individual bank maupun lembaga keuangan, dan bagaimana interaksinya dengan pasar modal agar kita mengetahui dan memprediksi magnitudenya apabila ada hal yang tidak kita inginkan mengenai dampaknya terhadap likuiditas bank dan individual lembaga keuangan," jelasnya.

Apabila kondisi terburuk pada sektor keuangan terjadi, OJK telah menyiapkan strategi penekanannya.

"Kalau ada hal yang tidak diinginkan, kita akan lakukan preventif measure, penanganan cepat agar tidak memberikan dampak negatif terhadap sektor jasa keuangan," ujarnya.

OJK telah merilis aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com