Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Stimulus Keuangan, OJK Minta Tak Ada Pihak yang Ambil Keuntungan

Kompas.com - 01/04/2020, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengingatkan kepada industri keuangan untuk tidak mengambil keuntungan atas kondisi yang terjadi akibat pandemik virus corona.

"Yang pertama, kami lihat jangan sampai ada moral hazard oleh para pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi maupun keuntungan tertentu. Kami yakinkan di lapangan bersama Pak Heru dan Pak Riswinandi, kita tiap hari lakukan video conference dan monitor kondisinya," katanya dalam konfrensi video, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, OJK kerap melakukan pengawasan lebih intens terhadap lembaga keuangan, perbankan, dan sektor jasa keuangan agar dapat mencegah kondisi terburuk di saat ini.

Baca juga: OJK Minta Fintech Tak Gunakan Debt Collector untuk Tagih Pinjaman ke UKM

"Yang kedua, kami memonitor bagaimana kondisi individual bank maupun lembaga keuangan, dan bagaimana interaksinya dengan pasar modal agar kita mengetahui dan memprediksi magnitudenya apabila ada hal yang tidak kita inginkan mengenai dampaknya terhadap likuiditas bank dan individual lembaga keuangan," jelasnya.

Apabila kondisi terburuk pada sektor keuangan terjadi, OJK telah menyiapkan strategi penekanannya.

"Kalau ada hal yang tidak diinginkan, kita akan lakukan preventif measure, penanganan cepat agar tidak memberikan dampak negatif terhadap sektor jasa keuangan," ujarnya.

OJK telah merilis aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur dalam ranah UMKM.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Muara Angke, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Soal 9 Pegawai Terlibat Kasus Mencurigakan, Kemenkeu: Kasus Lama...

Whats New
Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Koneksi Internet Cepat Jadi Salah Satu Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja Karyawan

Work Smart
KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

KCIC Tepis Isu Operasi Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor dari Jadwal

Whats New
 PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun di 2022

PTPN Group Kantongi Laba Bersih Rp 6,02 Triliun di 2022

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BNI

Whats New
Harga Emas Dunia Naik 1 Persen, Didukung Peningkatan Klaim Pengangguran AS

Harga Emas Dunia Naik 1 Persen, Didukung Peningkatan Klaim Pengangguran AS

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Simak Rinciannya!

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Simak Rinciannya!

Whats New
Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau

Whats New
Gapgindo: Harga Gula Dunia Naik Lebih dari 30 Persen, Tertinggi Sejak 2011

Gapgindo: Harga Gula Dunia Naik Lebih dari 30 Persen, Tertinggi Sejak 2011

Whats New
Profil Pelabuhan Sunda Kelapa, Sejarah, dan Fungsinya

Profil Pelabuhan Sunda Kelapa, Sejarah, dan Fungsinya

Whats New
Airlangga Dorong Kemitraan Indonesia-Inggris lewat Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Airlangga Dorong Kemitraan Indonesia-Inggris lewat Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Harga Minyak Dunia Turun di Tengah Isu Kesepakatan antara AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Turun di Tengah Isu Kesepakatan antara AS dan Iran

Whats New
Tersandung Konflik Internal, Nasib Proyek Sistem MLFF di Tol Masih 'Abu-abu'?

Tersandung Konflik Internal, Nasib Proyek Sistem MLFF di Tol Masih "Abu-abu"?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com