Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Corona, Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya

Kompas.com - 17/05/2020, 11:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Alokasi Anggaran Ibu Kota Baru pada APBN 2021

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Baca juga: Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies Baswedan

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi, Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Gaji dan tunjangan tetap

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan Stunting

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan Stunting

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk Startup Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk Startup Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

Work Smart
Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Whats New
Tiket Kereta Dijual mulai Rp 50.000 di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Tiket Kereta Dijual mulai Rp 50.000 di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Whats New
Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di 'E-commerce' Harus Punya Dokumen Importasi

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di "E-commerce" Harus Punya Dokumen Importasi

Whats New
Kementan Klaim Program 'Food Estate' Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Kementan Klaim Program "Food Estate" Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Whats New
'Seller E-Commerce' Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Whats New
Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com