Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 28/06/2020, 16:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyoroti soal adanya anggota TNI dan Polri yang masih aktif diangkat menjadi komisaris di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut dia, langkah tersebut menabrak aturan yang berlaku. Sebab, anggota TNI dan Polri yang masih aktif sebagai prajurit dilarang menduduki jabatan sipil.

“Isu penempatan TNI/Polri aktif. Jelas Undang-undang secara eksplisit melarang. Tapi ada upaya untuk membuatnya jadi blur ditafsirkan lagi,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Baca juga: Ombudsman: 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

Alamsyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 47 Ayat 1, anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur sebagai prajurit.

Menurut dia, jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan sipil. Atas dasar itu, anggota TNI yang jadi komisaris BUMN harus keluar dari keanggotaannya di TNI.

“Tapi di-counter bahwa TNI boleh menduduki jabatan seperti itu karena bagian dari fungsi lain dari TNI. Yang saya tahu di UU TNI hanya ada operasi non perang. Apakah kedudukan di situ bagian dari dari operasi non perang itu?” lanjutnya.

Alamsyah menambahkan, memang ada beberapa BUMN yang cocok jika diduduki jabatannya oleh seorang TNI/Polri. Namun, perlu ada aturan yang jelas.

Baca juga: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

“Tapi tentunya harus dibuat clear BUMN mana yang memungkinkan ditempatkan oleh TNI/polri. Dan apa konsekuensi seorang TNI/Polri yang di tempatkan di situ. Itu yang harus dibikin lebih ketat. Tampaknya perlu adanya peraturan presiden untuk mengatur ini semua,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com