Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, OJK: Lihat Situasi dan Kondisi

Kompas.com - 08/07/2020, 16:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mempertimbangkan situasi dan kondisi untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan.

Kebijakan relaksasi lanjutan yang dimaksud berupa restrukturisasi kredit, batas minimal pemberian kredit, dan dukungan lainnya kepada sektor ekonomi.

"Kita akan lakukan evaluasi bagaimana bergerak kembali sektor ekonomi tanpa ini nanti akan memberatkan industri jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi video, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Sudah Rp 740,79 Triliun, Terbanyak di Jabar

Anto menuturkan, OJK akan melakukan beragam kebijakan extraordinary (luar biasa) dengan dampak yang terukur. Dia bakal melihat perkembangan ekonomi dan Covid-19 untuk memperpanjang kebijakan, salah satunya waktu restrukturisasi.

Adapun waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 adalah 1 tahun hingga 2021 mendatang. POJK ini berlaku mulai 16 Maret 2020.

"Beberapa ekonom banyak menyampaikan masukan ke OJK untuk menghitung sejak awal bagaimana risiko-risikonya. Ini yang akan jadi pertimbangan, kami harap ekonomi tumbuh lagi, enggak ada second wave, jadi kita harap masyarakat bisa jaga," harap Anto.

Sebelumnya mengenai restrukturisasi, Anto menyebut tren peningkatan restrukturisasi mulai mengalami perlambatan.

Baca juga: Erick Thohir: Himbara Telah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 229 Triliun

Penyaluran restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama bulan Mei hingga 4 Mei 2020.

Jumlah debitur pada minggu itu mencapai 2,8 juta atau 45 persen dari total realisasi. Sementara baki debet mencapai Rp 129,7 miliar atau 18,7 persen dari total realisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com