Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Tukar Uang Pecahan Rp 75.000, Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar

Kompas.com - 17/08/2020, 15:12 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang yang diterbitkan oleh BI merupakan uang lembaran pecahan Rp 75.000.

Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

Baca juga: Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Bisa Ditukar di 5 Bank Umum, Apa Saja?

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online. Pemesanan jadwal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar di situs web Bank Indonesia dalam tautan pintar.bi.go.id.

"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut.

Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.

Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.

Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.

Baca juga: Ini Uang Khusus Kemerdekaan yang Dirilis BI, Ada Koin Bergambar Pak Harto Pecahan Rp 850.000

Untuk diketahui, uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.

Uang tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan. Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandatangani oleh Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com