Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ILUNI UI Soroti Acuan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 14:57 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyoroti acuan yang digunakan pemerintah dalam perumusan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yakni Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia.

Anggota Tim Kelompok Kerja UU Cipta Kerja ILUNI UI, Fadhil Firjatulla mengatakan, dalam perumusan NA RUU Cipta Kerja, pemerintah menggunakan EoDB sebagai salah satu indikator dinilai perlunya reformasi birokrasi.

Namun, pada Agustus lalu Bank Dunia menyatakan adanya permasalahan dalam indeks tersebut.

Baca juga: Sosialisasi Tentang UU Cipta Kerja Dinilai Minim, Padahal...

Dalam keterangannya, Bank Dunia menyebutkan, kebijakan yang terus berubah mengakibatkan kerancuan dalam metodologi laporan EoDB 2020.

"Sedikit kritik bahwa dalam Naskah Akademik yang dipaparkan pemerintah menggunakan indeks Ease of Doing Business. Dan baru Agustus kemarin dikabarkan indeks itu bermasalah," kata Fadhil dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Fadhil juga menyoroti urgensi perubahan aturan mengenai ketenagakerjaan nasional.

"Sering sekali dikatakan, pasar ketenagakerjaan Indonesia sangat rigid sehingga perlu di fleksibilisasi," katanya.

Padahal, mengacu pada survei bisnis dilakukan Bank Dunia pada 2015, ketenagakerjaan bukanlah poin utama yang dipermasalahkan oleh para pelaku usaha.

Baca juga: Marak Hoaks Karena UU Cipta Kerja Tak Bisa Diakses Publik

Jika dilihat dari hasil survei itu, poin utama yang dipermasalhkan oleh pelaku usaha ialah kompetitor sektor informal.

Sementara, regulasi ketenagakerjaan hanya menempati posisi ke 14 dari 15 poin yang dipermasalahkan oleh pelaku usaha.

"Masalah ketenagakerjaan bukan masah yang krusial bagi pelaku usaha," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com