Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ILUNI UI Soroti Acuan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja

Anggota Tim Kelompok Kerja UU Cipta Kerja ILUNI UI, Fadhil Firjatulla mengatakan, dalam perumusan NA RUU Cipta Kerja, pemerintah menggunakan EoDB sebagai salah satu indikator dinilai perlunya reformasi birokrasi.

Namun, pada Agustus lalu Bank Dunia menyatakan adanya permasalahan dalam indeks tersebut.

Dalam keterangannya, Bank Dunia menyebutkan, kebijakan yang terus berubah mengakibatkan kerancuan dalam metodologi laporan EoDB 2020.

"Sedikit kritik bahwa dalam Naskah Akademik yang dipaparkan pemerintah menggunakan indeks Ease of Doing Business. Dan baru Agustus kemarin dikabarkan indeks itu bermasalah," kata Fadhil dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Fadhil juga menyoroti urgensi perubahan aturan mengenai ketenagakerjaan nasional.

"Sering sekali dikatakan, pasar ketenagakerjaan Indonesia sangat rigid sehingga perlu di fleksibilisasi," katanya.

Padahal, mengacu pada survei bisnis dilakukan Bank Dunia pada 2015, ketenagakerjaan bukanlah poin utama yang dipermasalahkan oleh para pelaku usaha.

Jika dilihat dari hasil survei itu, poin utama yang dipermasalhkan oleh pelaku usaha ialah kompetitor sektor informal.

Sementara, regulasi ketenagakerjaan hanya menempati posisi ke 14 dari 15 poin yang dipermasalahkan oleh pelaku usaha.

"Masalah ketenagakerjaan bukan masah yang krusial bagi pelaku usaha," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/12/145750926/iluni-ui-soroti-acuan-naskah-akademik-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke