Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 2,08 Triliun karena Nama GoTo, Ini Respons Gojek dan Tokopedia

Kompas.com - 10/11/2021, 18:37 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, terkait gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek GoTo.

Sebagai informasi GoTo merupakan nama hasil merger dari decacorn dan unicorn Indonesia tersebut.

Juniver menyatakan, PT TFT tidak aktif menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42. Sehingga dia menilai, PT TFT dengan sengaja menghambat langkah usaha Gojek dan Tokopedia (GoTo).

Baca juga: Tak Cuma 1, Ini Daftar Merek Goto yang Terdaftar Resmi di Indonesia

"Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. Bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto finansial untuk alasan dan keperluan apapun," kata kuasa hukum GoTo dalam siaran persnya, Rabu (10/11/2021).

Juniver menuturkan kliennya telah memiliki hak penuh untuk merek GoTo untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39. "Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," sebutnya.

Menurut dia, saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'goto', 'goto financial' untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Juniver menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tindakan PT TFT tersebut.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk sesuai dengan koridor pertaturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," pungkas Juniver Girsang.

Baca juga: Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun

Sebelumnya PT TFT melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," sebut Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau.

Alfons mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produknya.

PT Terbit Financial Technology menurut dia, memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.

Baca juga: Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI, Merek GoTo Milik Gojek-Tokopedia Dinilai Sudah Sesuai Ketentuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com