Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Serentak Batal, Bagaimana Nasib Ganjil-Genap di Tol 20 Desember-2 Januari?

Kompas.com - 07/12/2021, 10:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM saat Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021). Menurutnya, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Lalu bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022?

Baca juga: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, akan melakukan penyesuaian ketentuan perjalanan di masa Nataru seiring dengan adanya kebijakan terbaru terkait penerapan PPKM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan pemangku kebijakan lainnya untuk melakukan penyesuaian. Diantaranya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satgas Covid-19.

"Ini mau saya bahas bersama Kemendagri dan Satgas Covid-19 dulu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Ia memastikan, pembahasan mengenai aturan perjalanan sesuai dengan kebijakan PPKM yang berlaku saat Nataru, akan dirampungkan pada pekan ini.

"Pastinya minggu ini harus selesai (aturan perjalanan saat Nataru)," kata dia.

Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan, penyesuaian aturan perjalanan juga akan dibahas bersama pihak Korlantas Polri. Targetnya pekan ini penetapan aturan tersebut bisa selesai dan disampaikan ke publik.

"Kami akan menyesuaikan kembali, dan akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan sistem ganjil-genap di 4 ruas tol sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Kebijakan itu untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Nataru.

Keempat ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com