Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Serentak Batal, Bagaimana Nasib Ganjil-Genap di Tol 20 Desember-2 Januari?

Kompas.com - 07/12/2021, 10:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM saat Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021). Menurutnya, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Lalu bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022?

Baca juga: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, akan melakukan penyesuaian ketentuan perjalanan di masa Nataru seiring dengan adanya kebijakan terbaru terkait penerapan PPKM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan pemangku kebijakan lainnya untuk melakukan penyesuaian. Diantaranya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satgas Covid-19.

"Ini mau saya bahas bersama Kemendagri dan Satgas Covid-19 dulu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Ia memastikan, pembahasan mengenai aturan perjalanan sesuai dengan kebijakan PPKM yang berlaku saat Nataru, akan dirampungkan pada pekan ini.

"Pastinya minggu ini harus selesai (aturan perjalanan saat Nataru)," kata dia.

Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan, penyesuaian aturan perjalanan juga akan dibahas bersama pihak Korlantas Polri. Targetnya pekan ini penetapan aturan tersebut bisa selesai dan disampaikan ke publik.

"Kami akan menyesuaikan kembali, dan akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan sistem ganjil-genap di 4 ruas tol sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Kebijakan itu untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Nataru.

Keempat ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com