Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2022, 11:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan pembekalan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) BKN selama 1 tahun. Selain itu, BKN juga akan memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada CPNS yang lolos seleksi.

"CPNS BKN T.A. 2021 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, wajib mengikuti pembekalan dan orientasi yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 1 tahun di BKN Pusat sebelum dilakukan penempatan secara definitif di unit kerja sesuai penetapan kebutuhan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dalam surat pengumuman tersebut, dikutip Minggu (20/3/2022).

Namun sebelum mengikuti pembekalan dan orientasi tersebut, peserta wajib menjalani rapid test antigen yang akan dilaksanakan di Kantor BKN Pusat dimulai 29 Maret 2022. Pada 30-31 Maret, peserta CPNS akan mengikuti pengenalan tentang tugas dan fungsi BKN.

Baca juga: Cara Jadi Agen TIKI, Pahami Syarat dan Keuntungan Jadi Agen TIKI

Namun sebelum mengikuti pembekalan, ada syarat yang mesti dipenuhi oleh peserta CPNS. Berikut syaratmya:

a. Wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan rapid test antigen;

b. Wajib hadir di lokasi pengarahan paling lambat 15 menit sebelum pelaksanaan pengarahan;

c. Wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

d. Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam, sepatu pantofel hitam.

Baca juga: Luhut: Saat Pelaksanaan G20, Bali Sudah Bebas dari Sampah

Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan jilbab warna hitam bagi CPNS yang berjilbab;

e. Wajib membawa alat tulis

f. Wajib membawa kelengkapan dokumen pemberkasan asli yang telah diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:

1) Daftar Riwayat Hidup (DRH)

2) Surat Pernyataan 5 poin

3) Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN

Imas menambahkan, bagi CPNS BKN yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melapor ke Biro Sumber Daya Manusia BKN melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id disertai bukti Surat Keterangan Dokter atau hasil swab test RT PCR/rapid test antigen.

"Rincian jadwal kegiatan pembekalan dan orientasi CPNS BKN T.A. 2021 akan diinformasikan kemudian," kata dia.

Lebih lanjut kata dia, setiap informasi atau perubahan jadwal kegiatan pembekalan dan orientasi CPNS BKN akan diumumkan melalui situs www.bkn.go.id. Biaya transportasi dan akomodasi menuju Kantor BKN Pusat menjadi tanggung jawab CPNS.

"Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab CPNS yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Profil Muhammad Lutfi, Mendag yang Minta Maaf karena Minyak Goreng

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com