JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono membeberkan hak dan kewajiban konsumen yang harus dilakukan ketika belanja online.
"Untuk hak, konsumen itu berhak mendapatkam informasi yang benar dan jelas, jujur mengenai produk yang diperjualbelikan oleh pedagang online," ujar Veri dalam diskusi daring, Senin (18/4/2022).
Dia memaparkan, ketika seseorang membeli pakaian ukuran baju small (S), barang yang harus sampai haruslah small.
Baca juga: Waspada Penipuan, Simak 6 Tips agar Terhindar dari COD Fiktif
Artinya dia menjelaskan, jenis, warna atau ukuran apapun yang dipesan oleh konsumen, harus sesuai.
"Ini banyak yang terjadi malah sebaliknya. Dia pesan ukuran small yang datang malah ukuran Large (L). Namun yang mirisnya lagi konsumen tidak mau mengadukan itu, padahal itu hak mereka," bebernya.
Baca juga: Bijak Membelanjakan Gaji, Simak 5 Tips Pintar Belanja Online Ini
Sementara, lanjut dia, yang menjadi kewajiban konsumen ketika belanja online adalah wajib beritikad baik dalam bertransaksi seperti membayar belanja yang dibeli sesuai dengan nilai tukar atau tarif yang ditentukan.
Selain itu Veri juga mengatakan, saat ini Indeks Kenyakinan Konsumen (IKK) jika dibandingkan dari 5 tahun ke belakang meningkat meskipun tidak signifikan.
Namun dia optimistis IKK Indonesia bisa terus meningkat.
"Oleh sebab itu kami meminta ke semua masyarakat ke semua konsumen, jangan takut melaporkan ke dinas-dinas terkait ketika ditemukan kecurangan dalam belanja online atau ketika hak kamu tidak sesuai," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Pemilik Toko Online Diberi Bintang 1: Seperti Diberi Kotoran, Produk Favorit Jadi Tak Laku...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.