Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Informal Bisa Dapat Rumah dengan KPR, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 11/07/2022, 09:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja informal atau pekerja lepas.

Selama ini pekerja informal kerap kesulitan mendapatkan fasilitas KPR karena syarat pengajuan KPR umumnya harus menyertakan slip gaji.

Sementara, pekerja informal atau lepas biasanya tidak memiliki ikatan kerja pada satu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Simak Tawaran Bunga KPR dari BCA, BRI, BNI, dan BTN

Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman mengatakan, BTN memfasilitasi KPR untuk pekerja informal melalui KPR subsidi dan non-subsidi.

"Bank BTN dapat memfasilitasi kredit KPR Subsidi dan Non Subsidi untuk debitur dari sektor informal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Dia merincikan, untuk KPR subsidi pekerja lepas dapat mengaksesnya melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program BP2BT menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti pekerja informal. Dalam program ini MBR akan memperoleh bantuan uang muka rumah subsidi sampai dengan Rp 40 juta.

"Sesuai dengan segmentasi debitur yang ditetapkan PUPR di tahun 2022 ini, MBR utk sektor informal dapat memanfaatkan produk KPR Subsidi BP2BT," ucapnya.

Selain itu, pekerja informal juga dapat memanfaatkan fasilitas KPR non-subsidi dengan diklasifikasikan dalam segmen non-fixed income. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja informal.

"Tentunya terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terutama dalam pembuktian penghasilan debitur tersebut," kata Ari.

Dia pun mengungkapkan syarat permohonan KPR BP2BT untuk pekerja informal, sebagai berikut:

  • Belum pernah memiliki rumah
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari Pemerintah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri.
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mempunyai penghasilan dengan batasan Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun.
  • Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2-5 juta tapi tergantung pada besar penghasilan.
  • Uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1 persen dari harga jual rumah.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pekerja informal dapat melakukan pengajuan dengan mendatangi kantor cabang Bank BTN terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan KK asli dan dokumen persyaratan di atas.

Dia menambahkan, BTN sedang menjajaki kerjasama dengan provider digital di bidang ini agar bisa menyediakan informasi digital untuk pengganti slip gaji bagi pekerja informal.

Untuk itu, dia menyarankan agar pekerja informal tetap memiliki perencanaan keuangan sederhana dan menabung di lembaga yang memiliki catatan digital yang baik.

"Dengan transaksi basis digital, maka akan membantu membangun rekam jejak keuangan yang baik," tuturnya.

Baca juga: Apa Saja Syarat Mengajukan KPR BCA Untuk Karyawan, Wiraswasta, dan Profesional?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com