Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan

Kompas.com - 10/07/2022, 21:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat edaran (SE) vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan seiring telah ditetapkannya SE Satgas Covid-19 pada 8 Juli 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE yang rencananya terbit Minggu (10/7/2022) malam ini, tidak berbeda jauh dengan aturan Satgas. SE yang dikeluarkan Kemenhub akan merujuk kepada para petugas atau operator transportasi perjalanan.

"Tentu seiring dengan yang ditetapkan Satgas, SE Kemenhub juga akan menjadi rujukan bagi operator dalam menerapkannya di lapangan, termasuk dalam hal pengawasan kepada para penumpang," katanya kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Menhub: Selain Cepat, Kereta Bandara YIA Tarifnya Terjangkau

Namun, kata Adita, syarat vaksinasi booster tidak diterapkan untuk perjalanan antar wilayah seperti menggunakan moda kereta api listrik (KRL) commuter line serta kawasan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

"Ketetapan Satgas Covid-19 terkait (syarat vaksinasi booster) pengecualian untuk KRL dan daerah 3TP, juga akan jadi pengecualian di SE Kemenhub," jelasnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.

Baca juga: Daftar Harga Gas Elpiji 12 Kg dan 5,5 Kg yang Naik per 10 Juli 2022

SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi. Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mau Masak Daging Kurban? Cek Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com