Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Turun, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 03/08/2022, 18:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh ancam mogok kerja apabila tetap menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) khusus wilayah DKI Jakarta. Merespons hal tersebut, dunia usaha terutama Kadin Indonesia menyatakan, akan selalu taat mengikuti regulasi atau apapun yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Putusan 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Kalau soal turun atau naik upah itu bukan kewenangan dunia usaha ataupun Kadin Indonesia tapi ditetapkan oleh gubernur. Jadi kami rasa pengusaha pasti akan ikut yang sudah menjadi keputusan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Dengan ancaman mogok kerja, kata Adi, itu juga diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaa, tapi ada syaratnya. Mogok itu apabila terjadi deadlock dari perundingan.

"Tapi ini kan putusan Pengadilan, untuk itu sebaiknya pekerja buruh enggak usah ngacam-ngancam mogok kerja, duduk bersama saja pasti beres," ujarnya.

Baca juga: KSPSI: Buruh Dukung Langkah Anies Ajukan Banding UMP DKI 2022

Di sisi lain, banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menurut Adi, itu sudah benar. Karena di dunia peradilan apabila putusan pengadilan salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut maka pengajuan banding pilihannya.

"Perkara mempertahankan pergub ataupun menurunkan UMP toh selama ini sudah jalan dan tidak ada masalah. Kenapa tidak ada masalah, karena pekerja buruh itu sudah pintar dan mengerti. Saat ini pengusaha baru merangkak bangkit jadi upah itu dinegosiasikan bisa selesai," jelasnya.

Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal sebelumnya mengatakan, apabila pengusaha melakukan penurunan upah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja.

KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.

Selain itu, buruh juga mendukung sikap konsisten Gubernur DKI Anies Baswedan yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com