Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peruri Resmi Perpanjang SHGB untuk 30 Tahun ke Depan

Kompas.com - 13/12/2022, 18:52 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

“Lahan kami ini luas, tapi tidak semuanya digunakan untuk kepentingan kami. Atas dasar itulah, kami ingin membuat lahan tersebut sebagai pusat ekonomi bagi masyarakat. Ini sudah tugas kami selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas sebagai agen pembangunan," sambungnya.

Wina pun berharap upaya dari Peruri tersebut dapat segera terealisasi pada 2023. Dengan begitu, Peruri dapat berperan dalam membantu meningkatkan perekonomian negara.

Sementara itu, Dwi mengatakan, pihaknya senang dapat membantu Peruri untuk memperpanjang SHGB.

“Kami senang bisa melayani Peruri dengan baik. Ke depan, kami ingin terus bekerja sama dengan mereka. Apalagi, masih ada 41 SHGB yang akan segera diperpanjang. Kami pasti akan membantu Peruri untuk mengurus sertifikat tersebut,” ujar Dwi.

Pada kesempatan tersebut, Dwi juga sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah-tanah miliknya yang belum resmi terdaftar BPN.

Selain proses yang cepat, saat ini, pemerintah lewat pihaknya telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Adapun metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdiri dari sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut pun dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

"Jadi, arti penyerahan sertifikat ini sangat strategis bagi kami agar masyarakat tahu bahwa BPN sedang berusaha keras untuk menyertifikatkan tanah-tanah yang ada di DKI Jakarta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com