7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?
Kemenaker dengan tegas menyatakan perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Jaminan sosial tetap ada berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
9. Semua karyawan bakal berstatus tenaga kerja harian?
Kemenaker menjelaskan, karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap. Misalkan, tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu. Dengan jangka waktu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Kemenaker justru mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing atau TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib mengantongi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
11. Benarkah buruh dilarang protes disertai ancaman PHK?
Kemenaker bilang, tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai larangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.