Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Multi Usaha Kehutanan (MUK), Konsepnya Kuat tetapi Implentasi Lemah

Kompas.com - 23/02/2023, 14:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, dari aspek agroklimat, multi usaha kehutanan pada areal konsesi (HPH maupun HTI) perlu dikaji lebih cermat. Areal konsesi tersisa sekarang (HPH 18,7 juta hektare dan HTI 11,3 juta hektare) umumnya berjenis podsolik merah-kuning yang miskin hara dan keasaman yang tinggi (tanah bergambut).

Jika dipaksakan untuk budidaya tanaman pangan perlu perlakukan khusus. Pengapuran membuat tanah menjadi basa dan pemupukan dosis tinggi membutuhkan biaya tinggi.

Hitung-hitungan secara ekonomis tidak menguntungkan bagi perusahaan pemegang konsesi. Karena itu, dengan bantuan ahli pertanian dan ahli tanah, harus dibuat pemetaan yang cermat mana areal yang layak untuk budidaya tanaman.

Ketiga, izin multi usaha kehutanan dibatasi hanya dua izin, seperti diatur PP 23/2021 Pasal 134 dan 151. Izin usaha hutan produksi maksimal 50.000 hektare, kecuali untuk Papua maksimal 100.000 hektare. Pembatasan mempersempit ruang gerak pengusaha menerapkan multi usaha kehutanan.

Keempat, multi usaha kehutanan membutuhkan tenaga kerja banyak dan padat modal, berbeda dengan usaha kayu di lahan konsesi selama ini. Perhutanan sosial terbukti padat karya dibanding konsesi kehutanan.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 8/2021, jenis PNBP kehutanan adalah:

  • IPBPH (iuran perizinan berusaha pemanfaatan hutan);
  • PSDH (provisi sumber daya hutan);
  • DR (dana reboisasi);
  • Dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari hutan tanaman hasil rehabilitasi;
  • DPEH (denda pelanggaran eksploitasi hutan);
  • Penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan;
  • Penerimaan dari pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan;
  • GRT (ganti rugi tegakan);
  • Denda administratif terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan tetapi tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan akibat tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan.

Jika mengacu PP 12/2014 tentang PNBP kehutanan tarifnya relatif kecil. Tarif PNBP hutan alam Rp 2.000-5.000 per izin per hektare per tahun, usaha izin restorasi ekosistem Rp 1.500- 2.500, izin pembangunan hutan tanaman Rp 250. Sementara hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa Rp 2.600 per hektare per izin.

Tarif dana reboisasi 10,5-20 dolar AS per m3, kecuali untuk kayu bulat berdiameter < 30 sentimeter tarifnya 4 dolar per m3. PSDH kayu bulat dari hutan alam sebesar 10 persen dari harga patokan. Untuk kayu bulat dari hutan tanaman dan hasil hutan bukan kayu nilainya 6 persen dari harga patokan.

Selain itu, PNBP untuk jasa lingkungan pada hutan produksi sebesar Rp 1.000 per izin per hektare per tahun. Iuran izin usaha penyediaan sarana wisata alam berdasarkan rayon, antara Rp 10-50 juta per hektare.

Multi usaha mungkin menaikkan nilai hutan, tapi jumlahnya tak signifikan karena tarifnya yang rendah. Pajak maupun penghasilan bukan pajak sektor kehutanan baru akan mendongkrak kontribusi PDB secara nasional apabila pemerintah mampu mengoptimalkan kawasan hutan produksi sebagai aset ekonomi yang sebenarnya untuk menghasilkan pemasukan negara.

Hutan produksi seluas 34,62 juta hektare yang belum dibebani hak (belum ada izin konsesi) selama ini menganggur dan tidak memberikan penghasilan apa-apa bagi negara. Juga strukturisasi tarif PNBP sektor kehutanan yang disesuaikan dengan kondisi sekarang, baik yang PSDH maupun DR.

Kelima, tarif dan harga patokan hasil hutan yang digunakan saat ini sudah kedaluwarsa karena menggunakan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P. 64/2017. 

Mustahil mengandalkan multi usaha kehutanan mendongkrak PNBP kehutanan dan memberikan kontribusi PDB secara nasional jika ada hambatan dan kendala itu.

Tanpa mengatasi kendala-kendala tadi multi usaha kehutanan akan berakhir jadi fatamorgana dan lemah dalam tataran implementasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com