Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan TPPU Emas, Mahfud MD Sebut Sudah Ada Langkah Hukum

Kompas.com - 10/04/2023, 14:07 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberikan penjelasan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.

Mahfud menyebut sudah ada tindak lanjut terkait kasus dugaan TPPU emas tersebut melalui berbagai rangkaian langkah hukum dan telah menghasilkan putusan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menggelar rapat bersama Komite Nasional TPPU yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu

"Pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK)," ujar Mahfud dalam konferensi pers hasil rapat Komite Nasional TPPU, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Akan tetapi, Mahfud bilang, Komite Nasional TPPU memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut.

"Termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum oleh Kementerian Keuangan," katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Dugaan TPPU Senilai Rp 189 Triliun di Bea Cukai


Sebelumnya, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi III DPR 29 Maret 2023, Mahfud mengungkapkan adanya dugaan TPPU terkait impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu senilai Rp 189 triliun.

Ia bilang, dugaan pencucian uang itu telah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada 2017, namun hingga 2020 laporan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Pernyataan itu kemudian direspons oleh Kemenkeu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan temuan tersebut telah diproses dan menghasilkan keputusan hukum.

Baca juga: Benang Merah Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com