Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mulai 1 Mei 2023, Jual Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Kompas.com - 04/05/2023, 05:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati melansir aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. 

Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023. 

Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.

"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan... wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023. 

Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.

PPN besaran tertentu

PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur pula pajak pertambahan nilai (PPN) besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

PPN besaran tertentu ini hanya bisa digunakan oleh pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang telah dikukuhkan menjadi PKP.

Bila menjual produknya kepada pabrikan emas perhiasan lain dan atau ke pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, ini terkena PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Namun, bila menjual produknya kepada konsumen akhir, pabrikan dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, penjualan dari pabrikan emas perhiasan ke konsumen akhir dikenai PPN 1,65 persen.

Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan akan berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dan yang tidak memiliki faktur yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan tersebut.

Bagi pedagang emas perhiasan yang memiliki faktur pajak itu, PPN yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen dari harga jual. Ini berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.

Adapun pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,65 persen harga jual. Ini juga berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.

Penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu 0 persen.

Dalam hal pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, dan atau batu lain yang sejenis, PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.

Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan atau batu lainnya, dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.

Yang dimaksud jasa di sini mencakup modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa dengan nama lain yang mewakili itu semua.

Untuk pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang belum dikukuhkan menjadi PKP saat peraturan ini berlaku, PPN yang dikenakan dalam setiap transaksinya adalah sesuai tarif berlaku, yaitu 11 persen. Namun, pajak masukan ini dapat dikreditkan ketika yang bersangkutan telah menjadi PKP.

Tarif PPh dan perkecualiannya

Untuk penjualan empas perhiasan dan emas batangan, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan atau emas batangan.

Penjualan yang dikenakan PPh Pasal 22 ini berlaku baik untuk penjualan sebagian maupun seluruh emas perhiasan serta bahan baku berupa emas perhiasan dan atau emas batangan.

PPh Pasal 22 dikenakan pula untuk penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan atau batu lain, termasuk bahan baku yang dimaksudkan untuk membuat emas perhiasan. Penjualan emas batangan yang dilakukan secara digital dikenai pula PPh Pasal 22 ini.

Khusus untuk PPh, penjualan emas perhiasan dan emas batangan tidak dikenai PPh Pasal 22 atas transaksi kepada:

  • konsumen akhir
  • wajib pajak yang dikenai PPh final
  • wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22
  • Bank Indonesia
  • pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas

Penjualan kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, dan pasar fisik emas digital yang sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas, yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 tidak disertai surat keterangan bebas pemotongan dan atau pemungutan PPh.

Untuk penyediaan jasa terkait perhiasan, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dikenai PPh pasal 21 jika berstatus wajib pajak orang pribadi dalam negeri, PPh Pasal 23 bila berupa wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki bentuk usaha tetap. Namun, bila jasa ini diberikan sebagai natura maka imbalannya dikenai PPh Pasal 22. 

Ketentuan peralihan dan penutup

Seluruh layanan jasa yang dilakukan berdasarkan perjanjian sebelum PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini terbit tetapi baru dibayar sesudah regulasi ini terbit, imbalannya dikenai PPh Pasal 23. 

Untuk penjualan emas perhiasan pada kurun 1 April 2022 sampai 30 April 2023 yang mengikuti ketentuan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, PPN-nya tetap mengikuti ketentuan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 kecuali untuk besaran tarif PPN-nya yang sudah harus merujuk pada ketentuan terbaru.

Ilustrasi emas batanganSHUTTERSTOCK/ALLSTARS Ilustrasi emas batangan

Kriteria emas batangan yang dimaksud dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini merujuk pada Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang berlaku sejak 12 Desember 2022.

PMK Nomor 48 Tahun 2023 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK Nomor 30/PMK.03/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

Naskah lengkap PMK Nomor 48 Tahun 2023

Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 48 Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com