Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Emas Turun, Analis: Dampaknya Kurang Signifikan

Kompas.com - 03/05/2023, 22:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian terhadap besaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap penjualan emas.

Penyesuaian tersebut dikenakan atas emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait.

Pada emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan turun menjadi 0,25 persen dari harga jual. Angka tersebut lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 0,45 persen dari harga jual.

Baca juga: 3,78 Juta Orang Naik Kereta Selama Lebaran 2023, Mayoritas Kelas Ekonomi

Sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, PPN yang dibebankan adalah 1,65 persen dari harga jual.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian.

Baca juga: Update Batas Transfer BRI di ATM dan BRImo

Chief Analyst DCFX Futures Lukman Leong mengamati bahwa penurunan pajak harga emas ini dampaknya kurang signifikan bagi investor emas dalam jumlah kecil.

Pasalnya, harga buyback untuk emas fisik seperti 1 gram memang cukup besar sehingga investor masih terbebani oleh spread (selisih) harga.

“Dampak dari penurunan pajak emas tidak akan berefek besar,” ucap Lukman kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Dengan kata lain, penurunan pajak emas tidak serta merta membuat investor akan memborong emas karena mempertimbangkan selisih buyback yang masih lebar.

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Mantan Anak Buahnya Jadi Komut SMI

 

Namun, untuk investor yang membeli dalam jumlah besar seperti 100 gram ke atas, tentunya penurunan pajak ini sangat signifikan.

Dikutip dari situs web logam mulia, Rabu (3/5) harga emas dipatok sebesar Rp 1.062.000 per gram, naik dari harga kemarin Rp 1.053.000 per gram.

Sementara, harga buyback oleh Logam Mulia naik Rp 8.000 per gram, dari hari sebelumnya Rp 946.000 per gram menjadi Rp 954.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 108.000 per gram.

Baca juga: Erick Thohir Minta KAI Buat Proyeksi Pertumbuhan Penumpang Pasca-pandemi

Sebagai gambaran, jika hari ini investor membeli emas dari Antam maka harus membayar Rp 1.062.000 per gram. Kalau sewaktu-waktu terpaksa menjual kembali emas tersebut, maka emas yang dibeli tadi hanya dihargai Rp 954.000 per gram oleh Logam Mulia.

Karena itu, Lukman menyarankan investor membeli emas dalam gram besar agar tidak terlalu dirugikan oleh spread buyback guna memanfaatkan momentum turunnya pajak emas. Solusi lainnya adalah investor bisa mencermati paper gold yang memiliki spread sangat kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com