Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Emas Turun, Analis: Dampaknya Kurang Signifikan

Kompas.com - 03/05/2023, 22:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian terhadap besaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap penjualan emas.

Penyesuaian tersebut dikenakan atas emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait.

Pada emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan turun menjadi 0,25 persen dari harga jual. Angka tersebut lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 0,45 persen dari harga jual.

Baca juga: 3,78 Juta Orang Naik Kereta Selama Lebaran 2023, Mayoritas Kelas Ekonomi

Sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, PPN yang dibebankan adalah 1,65 persen dari harga jual.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian.

Baca juga: Update Batas Transfer BRI di ATM dan BRImo

Chief Analyst DCFX Futures Lukman Leong mengamati bahwa penurunan pajak harga emas ini dampaknya kurang signifikan bagi investor emas dalam jumlah kecil.

Pasalnya, harga buyback untuk emas fisik seperti 1 gram memang cukup besar sehingga investor masih terbebani oleh spread (selisih) harga.

“Dampak dari penurunan pajak emas tidak akan berefek besar,” ucap Lukman kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Dengan kata lain, penurunan pajak emas tidak serta merta membuat investor akan memborong emas karena mempertimbangkan selisih buyback yang masih lebar.

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Mantan Anak Buahnya Jadi Komut SMI

 

Namun, untuk investor yang membeli dalam jumlah besar seperti 100 gram ke atas, tentunya penurunan pajak ini sangat signifikan.

Dikutip dari situs web logam mulia, Rabu (3/5) harga emas dipatok sebesar Rp 1.062.000 per gram, naik dari harga kemarin Rp 1.053.000 per gram.

Sementara, harga buyback oleh Logam Mulia naik Rp 8.000 per gram, dari hari sebelumnya Rp 946.000 per gram menjadi Rp 954.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 108.000 per gram.

Baca juga: Erick Thohir Minta KAI Buat Proyeksi Pertumbuhan Penumpang Pasca-pandemi

Sebagai gambaran, jika hari ini investor membeli emas dari Antam maka harus membayar Rp 1.062.000 per gram. Kalau sewaktu-waktu terpaksa menjual kembali emas tersebut, maka emas yang dibeli tadi hanya dihargai Rp 954.000 per gram oleh Logam Mulia.

Karena itu, Lukman menyarankan investor membeli emas dalam gram besar agar tidak terlalu dirugikan oleh spread buyback guna memanfaatkan momentum turunnya pajak emas. Solusi lainnya adalah investor bisa mencermati paper gold yang memiliki spread sangat kecil.

Lukman meyakini harga emas di tahun ini masih akan naik sekitar 10 persen, baik emas global ataupun emas antam. Harga emas internasional diperkirakan mencapai 2.100 dollar AS per ons troi - 2.200 dollar AS per ons troi di akhir tahun 2023.

Baca juga: Kemenlu Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2023, Simak Persyaratannya

Sedangkan emas antam, kenaikan 10 persen akan membawa harga ke kisaran Rp 1.170.000 per gram di akhir tahun ini. Sayangnya keuntungan nihil bagi investor emas antam karena selisih harga emas dan harga buyback yang juga kurang lebih sebesar 10 persen.

Menurut Lukman, faktor utama pendorong harga emas di tahun ini adalah pembelian dari bank sentral dalam upaya mendiversifikasikan cadangan devisa, terutama bank sentral China dan Rusia.

Tingkat suku bunga The Fed diperkirakan akan melandai setelah kenaikan terakhir besok pada rapat FOMC juga menurunkan tekanan pada harga emas.

Selain itu, krisis perbankan masih penuh ketidakpastian, perlambatan ekonomi global, tensi geopolitik China dan Amerika Serikat, serta perang Rusia-Ukraina bakal mendukung permintaan emas. (Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pajak Emas Turun, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Danone Indonesia Dukung Upaya Pemerintah Tangani Masalah Air

Danone Indonesia Dukung Upaya Pemerintah Tangani Masalah Air

Whats New
Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com