Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suherman Juhari
Dosen

Suherman merupakan dosen tetap di salah 1 PTN di Kalimantan Tengah

Apa Kabar RUU Ekonomi Syariah?

Kompas.com - 22/05/2023, 15:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERBINCANGAN mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah telah muncul ke publik sejak tahun 2019.

Berbagai pihak menyambut antusias kehadiran RUU yang kelak akan menjadi landasan kuat pelaksanaan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

Tujuan disusunnya RUU Ekonomi Syariah adalah untuk mengatur dan memfasilitasi perkembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan sektor-sektor ekonomi lain yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Kehadiran RUU Ekonomi Syariah akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif bagi lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

Melalui RUU ini, diharapkan akan ada regulasi yang lebih lengkap, terperinci, dan terintegrasi untuk memfasilitasi pengembangan sektor ekonomi syariah secara adil, efisien, dan berkelanjutan.

Namun sayangnya, sampai pertengan 2023, kabar RUU ini belum terdengar lagi. Padahal gelombang besar industri halal global sudah mulai terlihat.

Pangsa pasar keuangan syariah di kancah global mencapai 2,4 milyar manusia. Bilamana potensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, maka Indonesia akan kalah bersaing dengan negara lainnya.

Menurut informasi dari laman dpr.go.id pada Agustus 2022, bahwa RUU Ekonomi Syariah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, yang artinya tinggal menghitung mundur RUU ini akan segera mendapatkan persetujuan.

Terkait pembahasan RUU Ekonomi Syariah, perlu kiranya kita memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

Pertama, peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang ekonomi syariah kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.

Indeks literasi ekonomi syariah, menurut Bank Indonesia, masih di angka 23 persen. Artinya, dari 100 orang hanya 23 orang saja yang memahami betul tentang Ekonomi syariah.

Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang lebih inovatif tentang prinsip-prinsip dan praktik ekonomi syariah.

Contoh langkah yang dapat dilakukan seperti melekukan kampanye secara nasional, penyuluhan rutin, seminar/webinar, workshop, dan program pelatihan yang mengarahkan pada pemahaman yang lebih baik tentang potensi dan manfaat ekonomi syariah.

Kedua, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, penting untuk memperkuat infrastruktur dan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Ini termasuk peningkatan jumlah bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan lembaga keuangan non-bank syariah.

Dalam strategi ini, pemerintah dapat memberikan insentif, bantuan, dan dukungan kebijakan yang memadai untuk memperluas jaringan lembaga keuangan syariah.

Ketiga, pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif dan beragam dapat membantu menarik minat masyarakat dan pelaku usaha.

Bank syariah dapat mengembangkan produk pembiayaan syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembiayaan mikro syariah, pembiayaan rumah syariah, pembiayaan kendaraan syariah, dan lain sebagainya.

Selain itu, pengembangan produk asuransi syariah dan instrumen pasar modal syariah juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah.

Keempat, pemerintah Indonesia dapat mengembangkan kerjasama dengan negara-negara lain yang telah berhasil dalam pengembangan ekonomi syariah. Ini dapat melibatkan pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pengembangan ekonomi syariah.

Kerjasama ini dapat membantu Indonesia mempelajari dan mengadopsi strategi yang berhasil dari negara-negara maju dalam pengembangan ekonomi syariah.

Kelima, dalam rangka menyambut RUU Ekonomi Syariah, penting untuk memperkuat peran dan kapasitas lembaga pengawas, seperti OJK, dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan syariah.

Ini meliputi peningkatan kualitas pengawasan, penegakan aturan dan regulasi, serta penanganan konsumen dalam sektor keuangan syariah.

Keenam, salah satu tujuan strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia adalah bagaimana meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Pemerintah dapat mendorong bank syariah untuk memperluas jaringan kantornya untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun belum ada RUU khusus tentang Ekonomi Syariah di tingkat nasional, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang memberikan kerangka kerja hukum bagi lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

Misalnya, Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 mengatur tentang pendirian dan operasional bank syariah. Sedangkan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro Syariah No. 19 Tahun 2008 mengatur tentang lembaga keuangan mikro syariah.

Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait ekonomi syariah, termasuk peraturan mengenai obligasi syariah, asuransi syariah, perbankan syariah, dan pasar modal syariah.

Upaya ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia.

RUU Ekonomi Syariah di Indonesia akan memiliki urgensi tertentu terkait dengan pengembangan ekonomi syariah di negara ini.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa RUU Ekonomi Syariah dianggap penting.

Pertama, RUU Ekonomi Syariah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas bagi lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

Hal ini akan membantu meningkatkan kepastian hukum dan memberikan kejelasan aturan kepada pelaku ekonomi syariah, termasuk bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah.

Kedua, dengan adanya RUU yang komprehensif, pemerintah dapat memberikan dorongan dan insentif yang lebih kuat untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah di Indonesia.

Hal ini akan membantu meningkatkan investasi dalam ekonomi syariah, mendorong inovasi produk dan layanan syariah, serta memperkuat ekosistem keuangan syariah secara keseluruhan.

Ketiga, RUU Ekonomi syariah juga dapat berperan memperkuat keuangan inklusif di Indonesia.

Dalam konteks ini, RUU Ekonomi Syariah dapat mengatur penyediaan produk dan layanan keuangan yang lebih inklusif, seperti pembiayaan mikro dan kecil berbasis syariah, yang dapat membantu meningkatkan akses ke keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani dengan baik oleh sektor keuangan konvensional.

Keempat, dengan adanya RUU Ekonomi Syariah, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat ekonomi syariah yang penting di dunia, meningkatkan daya saing ekonominya, dan menarik investasi dari dalam dan luar negeri.

Kelima, RUU Ekonomi Syariah dapat membantu mendorong pertumbuhan sektor-sektor seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan industri keuangan syariah lainnya, yang pada gilirannya dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat.

Dalam rangka mendukung keberhasilan RUU Ekonomi Syariah, penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pakar ekonomi syariah, pelaku industri, lembaga keuangan, dan masyarakat umum.

Keterlibatan dan dialog yang baik akan membantu menghasilkan peraturan yang komprehensif dan efektif untuk pengawal proses implementasi RUU nantinya.

RUU Ekonomi Syariah dinilai sangat penting untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Oleh karena itu, mari kita kawal progresnya, jangan sampai RUU ini hanya menjadi rencana yang tak kunjung terealisasi.

Kehadiran RUU ini sudah dinantikan oleh banyak pihak sehingga kami menyampaikan pesan kepada Pemerintah dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperhatikan RUU ini dengan serius.

Karena tanpa RUU ini, ekonomi syariah Indonesia akan selalu dipandang sebelah mata oleh pihak-pihak yang meragukan potensinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com