Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Bakal Dapat Tarif Khusus Teman Bus, Kemenhub: Segera Daftarkan Diri

Kompas.com - 05/06/2023, 08:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif khusus buy the service (BTS) bagi tiga golongan penumpang Teman Bus di 10 kota dalam waktu dekat.

Adapun 10 kota yang dimaksud yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, tarif khusus ini akan segera dikenakan pada golongan pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan disabilitas. Adapun sebelumnya layanan BTS ini dikenakan tarif gratis.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

"Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2023).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggodok regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut agar dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Dia bilang, kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini, ketiga golongan tersebut dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

"Saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” ucapnya.

Baca juga: Alasan Menhub Lebih Suka Pelesiran di Indonesia ketimbang ke Luar Negeri

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada PMK Nomor 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Namun tarif untuk ketiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali. Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus.

"Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” kata dia.

Sebagai informasi, tarif yang dikenakan pada layanan ini menggunakan tarif terintergrasi. Dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” tuturnya.

Baca juga: Besok, Layanan Teman Bus di 5 Kota Beroperasi Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com