Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Carding" dan Cara Menghindarinya

Kompas.com - 18/07/2023, 14:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Carding merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dengan melakukan transaksi menggunakan nomor kartu orang lain.

Peretas atau hacker yang melakukan carding biasanya memeroleh data nomor dan kartu secara ilegal.

Yang bahaya, tindak kejahatan carding dapat menguras uang yang berada di tabungan atau kartu kredit korbannya.

Seperti telah diberitakan, pengamat teknologi informasi sekaligus pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, carding merupakan salah satu tindak kejahatan siber yang paling lama di dunia.

Melalui tindakan carding, peretas dapat melakukan pembobolan data kartu kredit milik korban.

"Intinya carding itu terjadinya pembobolan kartu kredit korban sehingga dapat dipergunakan oleh orang lain," kata dia.

Baca juga: Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Saat peretas sudah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban, maka data itu dapat disalahgunakan.

Tedapat dua cara yang dilakukan peretas membobol nomor kartu kredit dan data pribadi korban.

Cara pertama, yakni dengan menggunakan phising link dan social engineering, serta melakukan pembobolan di situs e-commerce (toko online).

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Soceng, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebagai catatan, phising link adalah sebuah link internet palsu untuk mengelabuhi korban, sehingga peretas dapat mencuri data pribadi korban.

Agar dengan cepat mendapatkan data pribadi korban, peretas biasanya menggunakan teknik social engineering.

"Social engineering itu teknik melakukan penipuan tertentu sehingga korban mau percaya, korban terbujuk rayu, korban merasa takut dan akhirnya melakukan apa yang dimau oleh pelaku," ungkap Ruby.

Baca juga: Waspada Phising, Simak 4 Tips Aman Belanja Online Jelang Lebaran

Risiko kena carding

Berikut ini adalah beberapa hal yang dilakukan peretas setelah mendapatkan nomor kartu kredit dan data pribadi korban:

- Menggunakan nomor kartu kredit korban untuk bertransaksi di situs-situs toko online.

- Menduplikasi kartu kredit korban menjadi kartu fisik yang palsu dengan data-data asli.

- Menjual nomor kartu kredit kepada orang lain di situs underground atau deep web.

Lebih jauh Ruby menyebut, tingkat risiko yang disebabkan oleh carding tergantung data pribadi yang dicuri oleh peretas.

Namun, risiko orang terkena carding disebut sudah tidak terlalu tinggi untuk saat ini. Hal tersebut disebabkan pihak bank selaku penyedia kartu kredit sudah memiliki mekanisme keamanan yang cukup baik, misalnya penggunaan kode OTP ketika hendak melakukan transaksi menggunakan kartu kredit.

"Sehingga meskipun pelaku bisa menggandakan dan melakukan proses pembayaran tapi belum tentu proses pembayaran itu disetujui karna ada pengamanan terakhir yaitu mengirim OTP ke pemilik kartu kredit yang asli," jelasnya.

 

Tips hindari carding

Selain itu, situs-situs toko online yang terpercaya juga telah diwajibkan untuk memakai fitur keamanan 3D Secure.

Dengan begitu, pelanggan yang bertransaksi di situstoko online dapat benar-benar adalah pemilik kartu kredt yang asli.

Namun perlu diingat, nomor kartu kredit masih dapat dibobol, walau risikonya sangatlah kecil.

Berikut ini adalah beberapa saran yang dapat dilakukan agar masyarakat tidak terkena tindak kejahatan carding:

- Pastikan menyerahkan kartu kredit secara langsung kepada merchent atau kasir, lalu diperhatikan apakah benar kartu kredit tersebut benar diproses di mesin EDC yang resmi.

- Saat bertransaksi di toko online, pastikan toko online tersebut benar-benar resmi dan yang menggunakan fitur pengamanan kartu kredit 3D Secure.

- Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak lain, baik itu perbankan maupun keluarga sekalipun, sehingga data pribadi tidak disalahgunakan.

- Biasakan memeriksa rincian transaksi kartu kredit minimal sebulan sekali, untuk memastikan transaksi yang tidak dilakukan atau mencurigakan.

- Aktifkan notifikasi SMS untuk setiap transaksi penggunaan kartu kredit. Apabila terdapat notifikasi transaksi yang terjadi dengan sendirinya, pemilik kartu kredit dapat langsung menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Demikian pengertian tentang carding cara untuk menghindari tindah kejahatan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Spend Smart
Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com