Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Opsi TikTok dkk Dilarang Jual Produknya Sendiri

Kompas.com - 28/07/2023, 07:50 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah berupaya melindungi pelaku UMKM dari gempuran produk asing yang masuk melalui platform e-commerce maupun platform social media. Berbagai aturan pembatasan disiapkan untuk menjaga keberlangsungan pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang perlu diterapkan untuk melindungi UMKM ialah melarang platform digital untuk menjual produknya sendiri. Bukan hanya itu, platform juga tidak diperbolehkan menjual produk yang berkaitan dengan afiliasinya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya isu akan diterapkannya Project S TikTok di Indonesia. Lewat inisiatif tersebut, TikTok sebagai platform digital akan memasarkan produk yang berkaitan dengan perusahaannya di China ke negara-negara yang ditentukan.

"Platform digital enggak boleh jual produk mereka sendiri, mereka enggak boleh punya brand atau jual produk-produk dari afiliasi bisnisnya," tutur Teten, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Menkop-UKM: TikTok Janji Project S Tidak Dilaksanakan di Indonesia

Platform digital dinilai dapat memonopoli iklan atau sugesti penggunanya apabila memiliki produk atau afiliasi. Pasalnya, platform digital dapat menentukan konten apa yang akan ditunjukan ke pengguna.

"Sehingga konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka," kata Teten.

Baca juga: E-commerce dan Social Commerce Bakal Dilarang Jual Barang Impor Harga Rp 1,5 Juta ke Bawah

Selain itu, pemerintah juga berencana melarang platform e-commerce untuk mengirimkan langsung produk asing ke pelanggan. Produk tersebut dinilai perlu untuk melewati rangkaian impor produk umumnya, sehingga dapat menciptakan level permainan yang sama dengan UMKM.

"Kalau langsung seperti itu pasti enggak bisa bersaing UMKM kita karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, urus sertifikasi awal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Baca juga: Dampak Produk Impor, UMKM Terancam Gulung Tikar


Terakhir, pemerintah berencana melarang masuknya produk yang sudah bisa diproduksi di Tanah Air. Teten bilang, rekomendasi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Ini kan infrastrukturnya yang membangun pemerintah, yang membangun jaringan internetnya pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain," ucapnya.

Sebagai informasi, sebagai langkah awal perlindungan UMKM, pemerintah berencana melarang e-commerce untuk menjual produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta.

Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: Sejumlah UMKM Gulung Tikar karena Persaingan Harga di TikTok Shop, Terbanyak di Sektor Konveksi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com