Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Buka Opsi TikTok dkk Dilarang Jual Produknya Sendiri

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang perlu diterapkan untuk melindungi UMKM ialah melarang platform digital untuk menjual produknya sendiri. Bukan hanya itu, platform juga tidak diperbolehkan menjual produk yang berkaitan dengan afiliasinya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya isu akan diterapkannya Project S TikTok di Indonesia. Lewat inisiatif tersebut, TikTok sebagai platform digital akan memasarkan produk yang berkaitan dengan perusahaannya di China ke negara-negara yang ditentukan.

"Platform digital enggak boleh jual produk mereka sendiri, mereka enggak boleh punya brand atau jual produk-produk dari afiliasi bisnisnya," tutur Teten, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Platform digital dinilai dapat memonopoli iklan atau sugesti penggunanya apabila memiliki produk atau afiliasi. Pasalnya, platform digital dapat menentukan konten apa yang akan ditunjukan ke pengguna.

"Sehingga konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka," kata Teten.

Selain itu, pemerintah juga berencana melarang platform e-commerce untuk mengirimkan langsung produk asing ke pelanggan. Produk tersebut dinilai perlu untuk melewati rangkaian impor produk umumnya, sehingga dapat menciptakan level permainan yang sama dengan UMKM.

"Kalau langsung seperti itu pasti enggak bisa bersaing UMKM kita karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, urus sertifikasi awal, dan lain sebagainya," kata Teten.

"Ini kan infrastrukturnya yang membangun pemerintah, yang membangun jaringan internetnya pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain," ucapnya.

Sebagai informasi, sebagai langkah awal perlindungan UMKM, pemerintah berencana melarang e-commerce untuk menjual produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta.

Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

https://money.kompas.com/read/2023/07/28/075059126/pemerintah-buka-opsi-tiktok-dkk-dilarang-jual-produknya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke