Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Turis Lokal Diusir Satpam Hotel, Bolehkah Pantai Diprivatisasi?

Kompas.com - 10/09/2023, 21:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Insiden turis lokal diusir sekuriti hotel saat hendak berjemur di pantai ramai dibahas di media sosial. Alasannya karena pantai tersebut adalah area privat.

Kejadian wisatawan yang diusir sekuriti hotel di Bali sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Selain menimpa wisatawan lokal, terkadang pengusiran juga terkadang menimpa warga lokal.

Lalu, sebenarnya bolehkan pantai dijadikan area privat, baik oleh perorangan maupun perusahaan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia?

Aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Baca juga: Janji Prabowo Bawa RI Swasembada Pangan Bila Terpilih Jadi Presiden

Dalam Perpres tersebut, menyebutkan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

Perpres Nomor 51 Tahun 2016 merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.

Menurut Perpres tersebut, area pantai disebut sebagai batas sempadan pantai, yakni daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sederhananya, batas sempadan pantai diukur dari batas muka air pasang tertinggi hingga air surut terendah dengan batasan minimal 100 meter.

Baca juga: Cara Prabowo Berantas Korupsi Bila Jadi Presiden: Naikkan Gaji PNS

Disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 51 Tahun 2016, batasan sempadan pantai ini ditetapkan oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang wajib dimasukan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing.

Merujuk pada Pasal 5, batas pantai yang sudah ditetapkan dalam RTRW tersebut digunakan untuk 5 fungsi antara lain:

  • Kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya di wilayah pesisir
  • Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir
  • Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai
  • Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah

Dengan mengacu pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016, artinya pantai adalah area publik milik atau dikuasai negara, sehingga dilarang untuk diprivatisasi atau diklaim sebagai area pribadi.

Baca juga: Bila Jadi Presiden, Prabowo Setop Kekayaan RI Diobral Murah dalam Bentuk Gelondongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com