Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja Ditargetkan Minimal Rp 10 Juta Per Bulan agar RI Jadi Negara Maju, Kemenaker: Insya Allah Bisa

Kompas.com - 16/10/2023, 05:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju di 2045. Salah satu syarat utama yang perlu dipenuhi ialah pendapatan per kapita Indonesia mencapai sekitar Rp 150 juta per tahun atau minimum Rp 10 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menilai, target pemerintah untuk menjadi negara maju, dengan mengerek pendapatan masyarakat ke Rp 10 juta per bulan bisa tercapai. Ia pun optimistis target itu bisa terealisasi pada 2045.

"Insya Allah bisa (tercapai pendapatan Rp 10 juta per bulan), iya (2045)," kata dia, ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Syarat Indonesia Jadi Negara Maju: Gaji Pekerja Minimal Rp 10 Juta Per Bulan

Anwar mengakui, untuk merealisasikan target tersebut memerlukan upaya lebih dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah. Di level pemerintah, diperlukan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga.

"Karena memang untuk memenuhi target seperti itu, itu kan harus betul-betul usaha yang terintegrasi," ujarnya.

Pada saat bersamaan, Anwar menambah, para tenaga kerja perlu meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menawarkan bayaran lebih tinggi.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan

Ia pun mencontohkan gaji caregiver atau suster di Jepang, yang bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Namun, untuk menjadi perawat yang layak mendapat gaji tersebut, diperlukan kualifikasi lebih tinggi, seperti contoh penguasaan bahasa asing lebih baik.

"Kalau di Jepang itu misalnya ada level bahasanya, itu juga cukup tinggi. karena memang ini kan mereka harus memahami bagaimana melakukan treatment dengan baik terhadap seseoarang," tutur dia.

Baca juga: Mengapa Negara-negara Maju Gemar Punya Utang Sangat Besar?

Dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional, pemerintah disebut telah membuat "fondasi" melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelathian Vokasi.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut ialah untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi.

"Kita saya rasa kita siap," ucap Anwar.

Baca juga: Warga RI Menimbang Beli Asuransi Jika Gaji Minimal Rp 4 Juta Per Bulan

Target pemerintah "naik kelas" jadi negara maju

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju di 2045. Namun sebelum menjadi negara maju, Indonesia harus keluar terlebih dahulu dari negara berpenghasilan menengah pada 2030.

"Artinya apa? Kita harus mencari pekerjaan yang kalau kita income per kapitanya sekitar 10.000 dollar AS atau Rp 150 juta per bulan, berarti minimum income kita itu sekitar Rp 10 juta per bulan. Nah ini yang harus dicari sektor industri apa yang bisa membayar salary di Rp 10 juta," ucap Airlangga, di Jakarta Rabu (11/10/2023).

Dia menyebutkan, untuk keluar dari perangkap itu, Indonesia harus meningkatkan produk domestik bruto (PDB) per kapita dari 4.700 dollar AS menjadi di atas 10.000 dollar AS di 2030.

"Kita prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bisa dimaintain di 5-5,5 persen maka kita punya pertumbuhan income perkapita di tahun 2024 bisa mencapai 5.500 dollar AS. Hari ini 4.700 dollar AS, kemudian kita akan mencapai 10.000 dollar AS," ujarnya.

Baca juga: Ekonom: Keluar dari Middle Income Trap, Pertumbuhan Ekonomi RI Harus 7-8 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Whats New
Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Whats New
Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Whats New
'Sidak' Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Whats New
KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Whats New
Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Whats New
Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Whats New
Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Whats New
[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Whats New
PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

Whats New
Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Whats New
MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

Whats New
Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com