JAKARTA, KOMPAS.com - Minat berinvestasi di tengah kondisi pasar yang fluktuatif? Anda dapat mempertimbangkan surat berharga negara (SBN) dalam bentuk surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk.
Pemerintah baru-baru ini resmi menawarkan sukuk tabungan seri ST011, yang terdiri dari dua jenis tenor, yakni ST011T2 untuk tenor 2 tahun dan green sukuk ritel seri ST011T4 dengan tenor 4 tahun. Penawaran dibuka hingga 6 Desember 2023.
Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan, sukuk seri ST011T2 menawarkan tingkat imbalan/kupon mengambang (floating with floor) sebesar 6,30 persen per tahun. Sementara untuk sukuk seri ST011T4 menawarkan kupon 6,50 persen per tahun.
Baca juga: BEI: Minat Investasi Masih Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
"Tujuan penerbitan ST011 adalah untuk menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan dan likuid bagi masyarakat, melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN," tulis DJPPR Kemenkeu, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/11/2023).
Adapun bentuk sukuk seri ST011 ialah tanpa warkat atau tidak bisa diperdagangkan. Dengan demikian, kepemilikan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.
Periode early redemption untuk ST011T2 adalah 28 Oktober - 4 November 2024. Sementara untuk ST011T4, early redemption dapat dilakukan pada 27 Oktober - 3 November 2025.
Baca juga: Nasabah Danamon Bisa Direct Debit hingga Rp 1 Miliar untuk Investasi di Bareksa
Kupon sukuk akan dibayarkan pemerintah pada tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi.
Bagi anda yang tertarik, sukuk seri ST011 dapat dibeli dengan nominal minimal sebesar Rp 1 juta. Sementara maksimal pemesanan untuk ST011T2 adalah sebesar Rp 5 miliar dan untuk ST011T4 sebesar Rp 10 miliar.
Masyarakat yang berminat membeli ST011 dapat menghubungi/mendatangi 32 mitra sistribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu:
Baca juga: Tips Aman Investasi Kripto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.