JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi khawatir peredaran rokok ilegal makin marah seiring dengan naiknya harga jual eceran rokok mulai 1 Januari 2024.
"Naiknya harga jual eceran tidak berdiri sendiri, tapi konsekuensi dari naiknya tarif cukai. Tanggapan saya kira sama dari sebelumnya, termasuk kekhawatiran makin maraknya rokok ilegal," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Benny mengatakan, pemerintah harus meningkatkan penindakan dan pemberantasan rokok ilegal.
Saat ini, kata dia, langkah pemerintah belum serius dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Saat ini pemerintah belum serius, karena belum ada pemidanaan terhadap produsen rokok ilegal. Belum ada juga mesin-mesin rokok yang disita dan dimusnahkan," ujarnya.
Baca juga: Kenaikan Cukai Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal, Apa Solusi Pemerintah?
Sebelumnya, Harga jual eceran rokok resmi naik pada tahun 2024. Kenaikan harga rokok 2024 ini menyusul adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.
Baca juga: Setoran ke Negara Merosot, Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor hingga Peredaran Rokok
Berikut rincian harga rokok per batang atau gram sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:
Sigaret kretek mesin (SKM)
• Golongan I: Paling rendah Rp 2.260
• Golongan II: Paling rendah Rp 1.380
Sigaret putih mesin (SPM)
• Golongan I: Paling rendah Rp 2.380
• Golongan II: Paling rendah Rp 1.465
Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT)
• Golongan I: Paling rendah Rp 1.375 sampai Rp 1.980
• Golongan II: Paling rendah Rp 865
• Golongan III: Paling rendah Rp 725
Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF)
Tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.260
Sigaret kelembak kemenyan (KLM)
• Golongan I: Paling rendah Rp 950
• Golongan II: Paling rendah Rp 200
Jenis tembakau iris (TIS)
• Tanpa Golongan: Lebih dari Rp 275
• Tanpa golongan: Lebih dari Rp 180 sampai Rp 275
• Tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 sampai Rp 180
Jenis rokok daun atau klobot (KLB)
• Tanpa golongan: Paling rendah Rp 290
Jenis cerutu (CRT)
• Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000
• Tanpa golongan: Lebih dari Rp 55.000 sampai Rp 198.000
• Tanpa golongan: Lebih dari Rp 22.000 sampai Rp 55.000
• Tanpa golongan: Lebih dari Rp 5.500 sampai Rp 22.000
• Tanpa golongan: Paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500
Rokok elektrik
• Rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram
• Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter
• Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge
Hasil pengolahan tembakau lainnya
• Tembakau molasses: Rp 242
• Tembakau hidup: Rp 242
• Tembakau kunyah Rp 242
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.