Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran ke Negara Merosot, Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor hingga Peredaran Rokok

Kompas.com - 03/01/2024, 15:27 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi penerimaan negara yang berasal dari kepabeanan dan cukai mengalami penurunan sepanjang 2023. Berbagai langkah pun disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar setoran kepabeanan dan cukai dapat lebih optimal pada 2023.

Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 286,2 triliun sampai dengan akhir Desember 2023. Nilai tersebut setra dengan 95,4 persen target teranyar pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, yakni sebesar Rp 300,1 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi setoran kepabeanan dan cukai juga merosot. Tercatat setoran kepabeanan dan cukai turun 9,9 persen dari Rp 317,8 triliun pada 2022.

Baca juga: Produksi Rokok Turun, Bikin Penerimaan Cukai Tak Capai Target

Koreksi itu disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari penurunan produksi rokok yang menekan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), penurunan aktivitas impor yang kemudian berdampak ke bea masuk, serta amblesnya harga berbagai komoditas ekspor unggulan yang menekan bea keluar.

Untuk tahun 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, pihaknya akan menjalankan berbagai kebijakan yang telah diamanatkan oleh APBN. Salah satu ketentuan dimaksud ialah kenaikan tarif CHT secara multi years yang berlaku pada 2023 dan 2024.

"Kami akan menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh UU APBN 2024," kata dia, dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023, di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Pada saat bersamaan, DJBC memberikan relaksasi kepada pelaku industri CHT berupa penundaan pembayaran cukai 90 hari. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar terhadap arus kas perusahaan rokok.

"Dan kita akan review kebijakan ekstensifikasi cukai di 2024 tentunya, sejalan dengan kondisi ekonomi dan industri yang akan kita monitor sampai dengan pelaksanaan di APBN 2024," tutur Askolani.

Baca juga: Kos-kosan Bebas Pajak Mulai 2024, Siap-siap Penerimaan Pajak Daerah Bakal Turun

Dari sisi pengawasan, DJBC akan memperketat post clearance dan obyek kepabeanan cukai. Hal ini akan dilakukan mulai dari penguatan pemeriksaan barang dan dokumen ekspor-impor,

"Mengatasi kegiatan ilegal, baik impor ekspor yang kami yakin akan membantu penerimaan negara," ujarnya.

Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal. Lewat pengawasan ini, DJBC juga berupaya mengerek potensi penerimaan negara serta menjaga kegiatan industri rokok legal.

"Sejalan dengan itu, penguatan proses bisnis dan itu sangat membantu kelancaran kegiatan ekpsor-impor yang tentunya arah kita menurunkan cost logistic dan competitiveness dari kepabeanan kita yang akan membantu perekonomian kita dan penerimaan bea masuk-keluar," ucap Askolani.

Baca juga: Genjot Penerimaan Negara, Gibran Mau Bentuk Badan Penerimaan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com