Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Debat Cawapres, Menilik Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia

Kompas.com - 20/12/2023, 20:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon wakil presiden (cawapres) pada Jumat (22/12/2023) mendatang. Salah satu tema yang akan dibahas dalam gelaran debat itu ialah pajak.

Pajak memang menjadi salah satu poin penting bagi perekonomian Indonesia. Hal ini terefleksikan dari besarnya kontribusi pajak terhadap kas negara.

Lantas, bagaimana sebenarnya kinerja penerimaan pajak selama periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

Baca juga: Tidak Padankan NPWP dan NIK, Siap-siap Kena Pajak Lebih Besar

Melihat data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 2019 sampai dengan 2022, penerimaan pajak hanya sempat mengalami penurunan 1 kali. Penurunan itu terjadi pada 2020, yakni ketika pandemi Covid-19 merebak.

Tercatat penerimaan pajak pada 2019 sebesar Rp 1.332,7 triliun. Kemudian, penerimaan pajak merosot 19,6 persen ke Rp 1.072.1 triliun pada tahun 2020, imbas dari kebijakan pembatasan yang meredam laju roda ekonomi nasional.

Kinerja penerimaan pajak langsung kembali meningkat pada tahun berikutnya, dengan kenaikan sebesar 19,3 persen menjadi Rp 1.278,6 triliun. Pertumbuhan itu tidak terlepas dari mulai dilonggarkannya sejumlah kebijakan pengetatan pergerakan nasional.

Lalu pada tahun 2022, penerimaan pajak kembali melesat, tumbuh 34,3 persen mencapai Rp 1.716,8 triliun. Lonjakan itu didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi yang mengerek PPh minyak dan gas (PPh migas) serta aktivitas ekonomi yang kian menggeliat dan mendongkrak PPh non migas.

Adapun pada tahun ini, kinerja penerimaan pajak tercatat masih positif meskipun melambat. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 12 Desember sebesar Rp 1.739,8 triliun, tumbuh 7,3 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Seiring dengan perkembangan tersebut, oleh tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) juga cenderung terus tumbuh sejak 2019. Tercatat tax ratio hanya mengalami kontraksi 1 kali dalam rentang waktu 2019-2022.

Data Kemenkeu menunjukan, tingkat tax ratio pada 2019 sebesar 9,76 persen, kemudian turun menjadi 8,33 persen pada 2020, meningkat menjadi 9,12 persen pada 2021, dan mencapai 10,39 persen pada 2022.

"Selama lima tahun terakhir, kinerja sektor pajak sudah sangat baik sekali," ujar Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Target Penerimaan Pajak Rp 2.307 Triliun Dinilai Cukup Realistis

Selain didorong pemulihan aktivitas ekonomi dan kenaikan harga komoditas, Fajry menilai, kinerja positif penerimaan pajak juga merupakan hasil positif dari reformasi regulasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Ada agenda besar di sana, dari tools untuk mengatasi penghindaran pajak, evaluasi perlakuan khusus atau fasilitas pajak sampai konsensus pajak global," tuturnya.

Meskipun telah mencatakan kinerja yang positif, Fajry menilai, masih terdapat ruang perbaikan terkait penerimaan pajak. Utamanya terkait reformasi pajak, yang memang tidak bisa dilakukan secara singkat.

"Untuk itu, perlu komitmen dari pemimpin yang terpilih berikutnya untuk melanjutkan reformasi pajak yang telah dimulai di era Jokowi-Sri Mulyani," ucapnya.

Baca juga: Sektor yang Menopang Penerimaan Pajak Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com