JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp 2.307,9 triliun pada tahun anggaran 2024.
Secara keseluruhan, pemerintah merencanakan pendapatan negara dapat mencapai Rp 2.782,3 triliun.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, dengan asumsi yang ada besaran penerimaan pajak dalam jumlah tersebut sudah cukup realistis.
"Kritik saya terutama pada upaya pemerintah menekan defisit yang hanya dikisaran 2,2 persen," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.307,9 Triliun pada 2024
Defisit anggaran merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah dengan cara membuat pengeluaran lebih besar daripada pemasukkan negara.
Selain itu, Piter menilai, untuk memacu pertumbuhan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan, pemerintah harus memiliki belanja yang lebih besar untuk bantuan sosial.
Untuk catatan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah mengganggarkan dana perlindungan sosial senilai Rp 493,5 triliun.
"Dana yang lebih besar juga diperlukan untuk belanja modal termasuk membangun infrastruktur," tandas dia.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kena Imbas Anjloknya Harga Komoditas
Sebagai informasi, pemerintah merencanakan belanja negara sekitar Rp 3.304,1 triliun dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjabarkan, belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
Sementara itu, defisit anggaran direncanakan sebesar 2,29 persen produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 522,8 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2023 Melampaui Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.