Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima 47 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN , BKN: Bisa Kena Sanksi Potong Tukin hingga Dipecat

Kompas.com - 06/02/2024, 11:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023 hingga sekarang.

Pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024, yakni sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Data tersebut masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan berlangsung.

Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN pada Tahap Pertama Bakal Dapat Tunjangan Khusus

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," kata Nanang dalam keterangan tertulis melalui laman resmi BKN, dikutip Selasa (6/2/2024).

Sanksi

Nanang mengatakan, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selanjutnya pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Nanang mengatakan, dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN," ujarnya.

Baca juga: Menyoal Single Salary ASN

Nanang mengatakan, peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.

Adapun laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi – validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

Terakhir, Nanang menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Satgas Netralitas sesuai SKB 5 K/L tersebut lebih lanjut akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada 6 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.

"Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah," ucap dia.

Baca juga: BKN Rilis Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Di Warung Pembelian  Elpiji Belum Pakai KTP

Di Warung Pembelian Elpiji Belum Pakai KTP

Whats New
BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Whats New
Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Whats New
Kompak Turun, Simak Daftar Harga BBM Vivo, Shell, dan BP mulai 1 Juni 2024

Kompak Turun, Simak Daftar Harga BBM Vivo, Shell, dan BP mulai 1 Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com