Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024

Kompas.com - 14/03/2024, 14:30 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdan kepada bangsa dan negara," bunyi salah satu butir pertimbangan ketentuan tersebut, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Simak, Ini Tips Cerdas Mengelola THR

Ilustrasi gaji.SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi gaji.

Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik dan anggarannya bersumber dari APBN.

Ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Kemudian, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Adapun bagi guru dan dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Menaker Instruksikan Jajarannya untuk Pastikan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Untuk calon PNS atau CPNS yang sumber anggarannya dari APBN, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Ilustrasi ASN, PNS. Jam kerja ASN selama Ramadhan 2024.SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi ASN, PNS. Jam kerja ASN selama Ramadhan 2024.

Sementara bagi CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS

Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca juga: PNS Girang Kembali Dapat THR 100 Persen

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.

Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah memastikan, pada tahun ini ASN akan kembali menerima penuh THR.

Baca juga: Pengusaha Sebut THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com