Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sinergi Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola Sawit

Kompas.com - 26/03/2024, 10:33 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menekankan bahwa perbaikan tata kelola sawit tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga (K/L) saja, tetapi juga semua pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi menanggapi peliknya tantangan tata kelola sawit saat ini. 

"Tantangan terbesar di kita (Indonesia) ini, masing-masing sektor sebaiknya tidak over sektoralisme. Diperlukan pengoptimalan yang lebih efisien termasuk pada tata kelola sawit,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Budi menyatakan bahwa setiap K/L memiliki peran dan aturan masing-masing dalam membangun sistem perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan melihat kondisi di lapangan.

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha

Namun, untuk mengatasi tantangan tata kelola sawit, diperlukan kerja sama antarinstansi yang solid serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia menyoroti bahwa terkadang ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda), atau sebaliknya, karena adanya perbedaan persepsi dan otonomi daerah.

“Dengan kondisi begitu tidak bisa menyalahkan salah satu K/L saja, karena ini menyangkut sistem yang harus dibereskan, terutama di level pelaksana pemda,” tuturnya. 

Budi menekankan pentingnya pembuatan sistem tata kelola sawit yang didasarkan pada prinsip pemanfaatan yang berimbang dan efisien.

Baca juga: Bakar Lahan 3 Hektar untuk Kebun Sawit, Pria di Rohil Riau Ditangkap

Ia menegaskan pentingnya menjaga konektivitas dan koordinasi antarkebijakan serta kesinambungan dalam penyelesaian tata kelola sawit.

Budi juga menekankan perlunya ketegasan dalam menyelesaikan masalah tata kelola sawit sehingga tidak ada lagi saling mengunci pada aturan yang dibuat sendiri oleh masing-masing instansi.

Kementan terus berupaya cari solusi

Selain itu, Budi menyebut bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mencari solusi strategis untuk mengatasi tantangan dalam industri kelapa sawit, dengan fokus pada pembinaan dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks perizinan usaha perkebunan, ia menjelaskan bahwa izin diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca juga: Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Gogo di Perkebunan Sawit Kabupaten Paser

Pihak berwenang yang dimaksud, yaitu gubernur untuk wilayah lintas kabupaten atau kota, bupati atau wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten atau kota.

Sementara itu, izin dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi diberikan oleh menteri.

Pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan terus dilaksanakan secara terus-menerus dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Di samping itu, dilakukan pula pengecekan dan penyelarasan data penerbitan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) untuk perkebunan rakyat, serta pelaporan independen dari perusahaan perkebunan melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

Baca juga: Gelapkan Uang Pajak, Akuntan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Ditangkap

Semua data perizinan usaha perkebunan secara nasional telah terintegrasi di dalam Siperibun.

"(Hal tersebut bertujuan) agar koordinasi bisa berjalan (dengan baik) saling bersinergi dan menjalankan (tugas) sesuai tusinya, tak hanya di pusat tetapi juga di tingkat pemda, karena mereka (pemda) adalah pelaksana,” ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com