KOMPAS.com - Cara menabung emas di Pegadaian sangat mudah dilakukan. Persyaratan nabung emas pun cukup dengan membawa kartu identitas dan siapkan dana untuk pembelian emas di awal.
Mengutip laman resmi Pegadaian, Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, aman, dan terpercaya.
Emas yang ditabung adalah emas 24 karat atau emas murni dengan pembelian dimulai dari 0,01 gram. Nantinya jika saldo sudah mencukupi, saldo tabungan emas dapat dicetak menjadi emas batangan atau tukar dengan perhiasan.
Fitur lainnya, saldo emas ini bisa ditransfer atau dikirim ke pemilik rekening tabungan emas lainnya. Sementara untuk pembelian emas, bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian maupun secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital.
Nah bagaimana cara menabung emas di Pegadaian?
Baca juga: Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya
Cara menabung emas di Pegadaian untuk pemula cukup mudah dilakukan, Anda bisa memilih mendaftar secara offline di kantor cabang terdekat atau juga bisa online melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya mempersiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain:
Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, tahapan cara menabung emas di Pegadaian adalah dengan mendaftar di kantor cabang atau aplikasi online.
Cara menabung emas di Pegadaian offline:
Lalu bagaimana cara menabung emas di Pegadaian Digital? Berikut tahapannya:
Untuk mendapatkan buku Tabungan Emasnya sangat gampang. Anda harus melengkapi data diri terlebih dahulu dengan datang ke outlet Pegadaian pembuka Tabungan Emas maksimal 6 (enam) bulan sejak pembukaan dari aplikasi Pegadaian atau agen Pegadaian.
Baca juga: Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga
Produk tabungan emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Tabungan emas bisa dari nominal yang sangat kecil, yakni mulai dari 0,01 gram.
Secara sederhana, sistem tabungan emas Pegadaian adalah nasabah bisa menyetor uang tunai untuk ditabung dalam jumlah berapapun.
Nantinya, uang yang terkumpul dikonversikan ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga emas 24 karat yang berlaku saat itu.
Selanjutnya, saldo emas yang terkumpul di rekening nasabah bisa dicairkan menjadi uang tunai. Nasabah juga bisa mencairkan uang tunai di tabungan menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.
Cara menabung emas di Pegadaian atau top up sangat mudah, bisa melalui outlet Pegadaian, ATM, Aplikasi Pegadaian Digital, ataupun Agen Pegadaian. Untuk transaksi top up tersebut mulai dari 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari per CIF.
Baca juga: Gadai BPKB Mobil di Pegadaian: Tahapan, Syarat, dan Bunga
Baca juga: Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru
Saldo emas dapat dijual kembali (buyback) minimal 1 gram dan maksimal 100 gram per hari/CIF. Anda dapat melakukan transaksi buyback melalui outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital.
Cara jual emas di Pegadaian Digital bisa melalui ponsel. Sisa saldo emas minimal adalah 0,1 gram setelah buyback agar rekening tabungan emas Anda tetap aktif.
Selain dijual kembali, Anda juga bisa menggadaikan saldo emas tersebut untuk mendapatkan dana tunai. Bisa gadai tabungan emas lewat outlet Pegadaian atau juga bisa lewat Aplikasi Pegadaian Digital. Tentunya dengan cara yang sangat mudah.
Saldo nabung emas juga dapat ditransfer ke rekening tabungan emas lainnya minimal 0,1 gram dan maksimal 100 gram per hari/CIF. Untuk melakukan transfer, Anda dikenakan biaya.
Jadi mudah kan cara menabung emas di Pegadaian untuk pemula?
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.