Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai BPKB Mobil di Pegadaian: Tahapan, Syarat, dan Bunga

Kompas.com - 25/04/2024, 13:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gadai BPKB mobil di Pegadaian (gadai BPKB) adalah salah satu cara mendapatkan alternatif pinjaman saat kita membutuhkan dana yang sifatnya darurat.

Tahapan maupun syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian cukup mudah. Proses pengajuan dan pencairannya pun, dana akan langsung ditransfer beberapa jam jika syaratnya terpenuhi.

Selain menggunakan akad konvensional, Anda juga bisa memilih menggunakan gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah.

Untuk diketahui saja, surat kepemilikan kendaraan, termasuk BPKB sudah jamak digunakan sebagai jaminan atau agunan di kantor Pegadaian.

Baca juga: Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Prosedur gadai BPKB mobil di Pegadaian

Mengutip laman Sahabat Pegadaian, pastikan kendaraan yang mau digadaikan tuh atas nama Anda sendiri. Jadi kamu harus jadi pemilik resmi kendaraan sesuai dengan dokumen STNK.

Kalau kendaraannya bukan atas nama sendiri, Pegadaian bakal minta calon peminjam untuk sertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama guna memverifikasi kepemilikan yang sah.

Tiap cabang Pegadaian juga memiliki wilayah operasional masing-masing. Jadi, jangan lupa pastikan plat nomor kendaraanmu sesuai dengan wilayah cabang tempat Anda hendak melakukan transaksi gadai.

Hal ini penting supaya kendaraanmu bisa diverifikasi dan diproses dengan lebih cepat. Pegadaian punya batasan usia kendaraan yang bisa digadaikan.

Untuk gadai BPKB mobil di Pegadaian maksimal usia yang diterima adalah 10 tahun kebelakang. Sementara motor dibatasi hanya maksimal usia pemakaian 5 tahun.

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian

Berkas yang perlu dipersiapkan sebagai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Nasabah dan Pasangan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan domisili (jika ada)
  4. Fotokopi STNK
  5. Fotokopi BPKB
  6. Fotokopi Surat nikah/surat cerai
  7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  8. Fotokopi Rekening Listrik
  9. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  10. Bukti cek fisik kendaraan

Tahapan cara gadai BPKB mobil di Pegadaian

Lengkapi proses gadai kendaraanmu dengan menyerahkan dokumen penting, yaitu KTP, STNK dan BPKB. Termasuk jika Anda memiliki faktur pembelian kendaraan.

Kelengkapan berkas ini dan kendaraan yang kamu jaminkan menjadi dasar Pegadaian untuk menaksir nilai kendaraanmu dan menentukan jumlah pinjaman yang akan kamu dapatkan.

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Secara umum berikut tahapan cara gadai BPKB mobil di Pegadaian:

  1. Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat
  2. Isi formulir pengajuan dan ambil antrean
  3. Saat dipanggil petugas, serahkan dokumen syarat yang sudah disiapkan
  4. Tunggu petugas melakukan verifikasi dan menaksir nilai kendaraan
  5. Jika disetujui, Anda akan dipanggil kembali dan diminta menandatangi formulir pinjaman
  6. Pinjaman akan dicairkan beberap menit atau jam kemudian melalui rekening.

Selain melalui kantor cabang Pegadaian, cara gadai BPKB mobil di Pegadaian, termasuk gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah, bisa diajukan melalui agen Pegadaian, marketing Pegadaian, dan aplikasi Pegadaian Digital.

Untuk sistem konvensional, uang pinjaman yang hingga Rp 500 juta. Sedangkan gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah hanya sampai Rp 400 juta saja.

Syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian adalah kendaraan harus atas nama sendiri, ini juga berlaku untuk gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah.Muhammad Idris/Money.kompas.com Syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian adalah kendaraan harus atas nama sendiri, ini juga berlaku untuk gadai BPKB mobil di Pegadaian Syariah.

Baca juga: Pegadaian Tutup Jam Berapa Hari Sabtu dan Jumat?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com